Republikbersuara.com, Batam – Dugaan persoalan penyewaan mobil kembali menjadi sorotan setelah seorang warga Batuaji Sentosa, Nadia Putri, mengadukan persoalan kendaraan rental miliknya ke Propam Polda Kepri, Senin (2/11).
Aduan tersebut berkaitan dengan mobil Daihatsu Sigra BP 1089 DG yang disebut dikembalikan dalam kondisi rusak setelah disewakan kepada seorang pria bernama Abdul Muchlis Hutabarat, yang dalam komunikasi awal mengaku sebagai anggota Polda Kepri.
Nadia mengungkapkan, persoalan bermula ketika dirinya melihat unggahan di Facebook atas nama Abdul Muchlis Hutabarat yang sedang mencari kendaraan untuk disewa secara bulanan.
Tertarik dengan tawaran tersebut, Nadia kemudian menghubungi yang bersangkutan hingga keduanya mencapai kesepakatan penyewaan mobil.
Dalam komunikasi awal, Muchlis disebut mengaku bertugas di Polda Kepri. Nadia juga menuturkan bahwa sejak awal telah dibicarakan mengenai tanggung jawab penyewa apabila kendaraan mengalami kerusakan selama masa rental.
Namun, persoalan muncul setelah mobil dikembalikan.
Nadia mengaku mendapati kondisi bodi kendaraan dipenuhi goresan dan tidak lagi seperti saat pertama kali diserahkan kepada penyewa.
“ saat mobil dikembalikan, kondisinya sudah rusak. Banyak lecet di bagian bodi mobil,” ungkap Nadia.
Kekecewaan Nadia semakin bertambah lantaran dirinya mengaku tidak mendapatkan pertanggungjawaban atas kerusakan tersebut.
Padahal, menurutnya, kesepakatan awal telah menegaskan bahwa kerusakan kendaraan selama masa penyewaan menjadi tanggung jawab pihak penyewa.
“Awalnya sudah ada perjanjian kalau mobil rusak selama disewa, itu menjadi tanggung jawab yang merental. Tetapi sekarang tidak ada tanggung jawab,” ujarnya.
Minta Propam Polda Kepri Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, Nadia memilih membawa pengaduannya ke Propam Polda Kepri. Ia berharap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti, terutama untuk memastikan persoalan yang dialaminya mendapatkan penyelesaian.
Nadia juga meminta agar kendaraan miliknya diperbaiki dan dikembalikan seperti kondisi semula sebelum disewakan.
“Saya berharap ada keadilan. Mobil saya bisa diperbaiki dan dikembalikan seperti kondisi awal ketika saya menyerahkannya,” harapnya.
Pengaduan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap dugaan persoalan yang melibatkan seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Jika pengakuan tersebut benar, persoalan ini tentu perlu mendapat perhatian institusi terkait.
Meski demikian, status keanggotaan Abdul Muchlis Hutabarat maupun tanggung jawab atas kerusakan kendaraan masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Abdul Muchlis Hutabarat maupun Propam Polda Kepri mengenai pengaduan tersebut.
(jim)









Komentar