Advertisement
Batam
Beranda / Batam / Semak Sambau Terbakar, Polsek Nongsa Bergerak Cepat Padamkan Api

Semak Sambau Terbakar, Polsek Nongsa Bergerak Cepat Padamkan Api

Republikbersuara.com, Batam – Kobaran api membakar semak belukar di pinggir Jalan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (15/9/2026) pagi. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga melalui Call Center Polisi 110 dan langsung turun ke lokasi untuk mencegah api meluas.

Laporan kebakaran diterima Polsek Nongsa sekitar pukul 09.00 WIB dari Ani, warga Sambau. Ia melaporkan adanya api yang membakar semak belukar di pinggir Jalan Sambau, tepat sebelum Simpang Kavling Sambau.

Merespons laporan tersebut, personel Polsek Nongsa tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 09.20 WIB. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Pemadam Kebakaran BP Batam untuk melakukan pemadaman.

Satu unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Upaya bersama tersebut berhasil mengendalikan kobaran api hingga dinyatakan padam sepenuhnya sekitar pukul 09.50 WIB.

Tidak ada laporan mengenai korban maupun dampak lanjutan terhadap masyarakat dan pengguna jalan. Setelah api berhasil dipadamkan, personel kepolisian tetap melakukan pemantauan di sekitar lokasi guna memastikan situasi aman dan terkendali.

Jalan Raya Busung Teluk Lobam Nyaris Ludes, Polisi Berjibaku Jinakkan Karhutla 2 Hektare

Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra mengatakan, setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polisi 110 akan segera ditindaklanjuti.

“Respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam penanganan tersebut, personel Polsek Nongsa melakukan pengecekan dan pengamanan TKP, berkoordinasi dengan petugas Damkar BP Batam, membantu proses pemadaman, melakukan dokumentasi, serta melaporkan perkembangan kejadian kepada pimpinan.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat segera menghubungi Call Center Polisi 110 apabila menemukan kebakaran, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maupun situasi darurat lainnya.

Layanan Polisi 110 dapat digunakan secara gratis selama 24 jam untuk mempercepat kehadiran petugas di lapangan.

PJU Lama Tinggalkan Nama Baik, PJU Baru Hadapi Tantangan Baru

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement