Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Hakim Eri “Hadiahkan” 18 dan 20 Tahun Penjara untuk Papi Tama-Papi Charles

Hakim Eri “Hadiahkan” 18 dan 20 Tahun Penjara untuk Papi Tama-Papi Charles

Republikbersuara.com, Batam – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa dalam perkara pembunuhan calon pemandu lagu, Dwi Putri Apriliandini.

Dalam sidang vonis yang digelar Jumat (11/9/2026), terdakwa Putri Angelina alias Papi Tama dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sementara Salmiati alias Papi Charles dihukum lebih berat, yakni 20 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan berdasarkan Pasal 459 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Eri Justiansyah, dengan hakim anggota Irfan dan Tri.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Putri Angelina alias Papi Tama dengan pidana 18 tahun penjara, dalam berkas terpisah, terdakwa Salmiati alias Papi Charles dengan pidana 20 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

CUT AND FILL KEMBALI MENGGILA! Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung, Aparat Dipertanyakan

Dua vonis itu menjadi puncak dari perkara yang menyita perhatian publik Batam. Hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa.

Di antaranya, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan dinilai sadis. Perbuatan tersebut juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

“Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, sadis, perbuatan terdakwa meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, tidak ada pemaafan dari keluarga korban, tidak ada restitusi,” kata hakim.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Kedua terdakwa tercatat belum pernah dihukum, mengaku menyesali perbuatannya, serta menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi, alat bukti, serta keterangan kedua terdakwa.

Gelar Operasional Polda Kepri 2026 di Bintan, Kapolda Asep Safrudin Soroti Deteksi Dini hingga Kepastian Hukum Investasi

Salmiati alias Papi Charles akhirnya menerima hukuman paling berat, 20 tahun penjara. Sedangkan Putri Angelina alias Papi Tama harus menjalani hukuman 18 tahun penjara.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement