RepublikBersuara.com, Jakarta – Foto Basri Lewaimang alias “Bapa Tua” yang memperlihatkan dirinya mengenakan pakaian sipil saat berada di ruang Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menjadi sorotan publik.
Dalam foto tersebut, Basri tampak mengenakan kemeja hitam dan duduk di sebuah ruangan sambil berpose menghadap kamera. Di atas meja di hadapannya terlihat sejumlah makanan ringan.
Foto itu disebut diambil oleh Masrur Amin, yang datang ke Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjenguk Basri setelah penangkapan terhadap pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975 tersebut.
Basri sebelumnya tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berdasarkan Surat Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah aset, termasuk 11 unit mobil mewah yang disebut berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Usai foto tersebut viral, Masrur Amin akhirnya memberikan klarifikasi kepada RepublikBersuara.com, Selasa (25/8/2026).
Masrur menegaskan dirinya bukan kuasa hukum Basri dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri.
“Aku bukan lawyernya Basri.”
Masrur menjelaskan, kedatangannya ke Bareskrim dilakukan untuk menjenguk Basri pada H-1 setelah penangkapan.
Ia mengaku sempat diminta Basri untuk memberikan pendampingan hukum. Namun, karena perkara tersebut ditangani penyidik Unit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, sementara dirinya berkantor di Batam dan memiliki sejumlah pekerjaan serta agenda persidangan di Pengadilan Negeri Batam, ia tidak mengambil pendampingan hukum pada tahap penyidikan.
“Maaf, saya bukan kuasa hukumnya Basri di tingkat penyidikan. Awalnya Basri meminta saya untuk mendampingi, tapi kasus ini ditangani oleh Penyidik Unit IV di Bareskrim,” kata Masrur.
Menurutnya, setelah kondisi tersebut dijelaskan kepada Basri, yang bersangkutan kemudian memilih pengacara yang berkantor di Jakarta agar proses pendampingan hukum selama pemeriksaan dapat berjalan lebih mudah.
Masrur Ungkap Alasan Foto Tanpa Baju Tahanan
Terkait foto yang menjadi sorotan, Masrur membenarkan bahwa dirinya memang mengambil foto bersama Basri.
Namun, ia menyebut foto tersebut diambil ketika Basri belum berstatus sebagai tahanan.
“Status Basri pada saat itu satu hari setelah penangkapan dan belum sebagai tahanan. Itulah kenapa saat itu belum memakai baju tahanan,” ujarnya.
Masrur mengatakan, foto tersebut diambil dengan tujuan memperlihatkan kondisi Basri kepada istri dan anak-anaknya agar keluarga tidak terlalu mencemaskan kondisi kesehatan Basri setelah penangkapan.
“Tujuannya ingin memperlihatkan kepada istri dan anak-anaknya agar tidak terlalu mencemaskan kesehatan suami atau orang tuanya pascapenangkapan,” jelasnya.
Ia pun menilai penggunaan pakaian sipil dalam foto tersebut berkaitan dengan status hukum Basri pada saat foto diambil.
“Jadi kalau saat foto itu diambil Basri tidak memakai baju tahanan, itu sah-sah saja karena belum berstatus tahanan,” kata Masrur.
Masrur juga menjelaskan bahwa menurut pemahamannya, proses tersebut masih berada dalam tahap penangkapan dan pemeriksaan sebelum penetapan status penahanan.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait batas waktu penangkapan untuk kepentingan pemeriksaan.
Menurutnya, ketentuan mengenai masa penangkapan tersebut berbeda dengan masa penahanan. Karena itu, ia meminta publik tidak serta-merta menyimpulkan bahwa seseorang yang berada di ruang penyidik tanpa mengenakan pakaian tahanan telah melanggar prosedur.
Status Basri Masih Menjadi Sorotan
Terlepas dari klarifikasi tersebut, foto Basri Lewaimang tanpa mengenakan pakaian tahanan tetap memunculkan pertanyaan publik mengenai prosedur pemeriksaan terhadap seseorang yang baru ditangkap dan berada di lingkungan penyidik.
Terlebih, perkara Basri menjadi perhatian setelah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap 11 kendaraan mewah yang disebut berkaitan dengan perkara narkotika yang sedang diusut.
RepublikBersuara.com sebelumnya telah berupaya meminta konfirmasi kepada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengenai status hukum Basri saat foto diambil, prosedur kunjungan atau pendampingan, serta alasan yang bersangkutan terlihat mengenakan pakaian sipil di ruang penyidik.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
(Tim Redaksi)

























Komentar