Republikbersuara.com, Batam – Di tengah meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan guna mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah Provinsi Kepri.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk melakukan pencegahan, penanganan secara cepat, hingga penegakan hukum terhadap setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, kondisi kemarau menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla.
“Polda Kepri terus memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi karhutla. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” ujar Nona.
Menurutnya, karhutla bukan hanya dapat merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap, menghambat aktivitas warga, serta menimbulkan kerugian ekonomi.
Untuk itu, Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD dan instansi terkait terus meningkatkan koordinasi, patroli di wilayah rawan, pemantauan titik panas (hotspot), deteksi dini, serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
Kabid Humas menegaskan, setiap kejadian kebakaran akan ditelusuri untuk mengetahui penyebabnya sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Setiap titik api akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, maka akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pembakaran lahan sebagai persoalan sepele.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perbuatan pembakaran lahan dalam kondisi yang memenuhi unsur pidana dapat dikenakan sanksi berat, termasuk ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Ancaman pidananya jelas dan tidak ringan. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil cara pembakaran dalam membuka maupun membersihkan lahan,” jelasnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur larangan dan ketentuan pidana terkait pembakaran hutan.
Terhadap setiap peristiwa karhutla, aparat akan melihat lokasi, kronologi, modus, serta unsur perbuatannya untuk menentukan ketentuan hukum yang dapat diterapkan.
Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan sumber api dalam kondisi menyala di kawasan hutan maupun lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla.
“Jangan sampai kelalaian maupun kesengajaan menyebabkan kebakaran meluas dan berdampak kepada masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla sejak dini,” tambah Nona.
Polda Kepri mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan gratis untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan terkait potensi gangguan keamanan, termasuk kejadian kebakaran yang membutuhkan penanganan cepat.
(Tim Redaksi)























Komentar