Republikbersuara.com, Batam -Penggeledahan tim Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimum di salah satu rumah di kawasan Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (17/8/2026), berujung pada diamankannya sejumlah barang.
Dalam penggeledahan di rumah yang disebut milik Akau tersebut, petugas terlihat membawa keluar satu unit sepeda motor Yamaha RX King berwarna biru dan sebuah brankas.

Pantauan Republikbersuara.com di lokasi, Yamaha RX King biru tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pick up milik Samaptha Sabhara Polresta Barelang.
Tak lama berselang, sebuah brankas juga dikeluarkan dari dalam rumah. Brankas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang berada di lokasi.
Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian. Tim Bareskrim Mabes Polri bersama personel Ditreskrimum Polda Kepri terlihat berada di lokasi hingga proses penggeledahan selesai.
Usai penggeledahan, petugas kemudian memasang garis polisi dan melakukan penyegelan terhadap rumah tersebut.
Pemasangan police line menandakan lokasi masih berada dalam penanganan aparat kepolisian dan berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai keterkaitan sepeda motor Yamaha RX King dan brankas yang diamankan dengan perkara yang sedang didalami Bareskrim Mabes Polri.
Isi brankas maupun status hukum barang-barang yang dibawa keluar dari rumah tersebut juga belum diketahui secara resmi.
Bareskrim Mabes Polri belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan maupun perkembangan perkara yang menjadi dasar tindakan kepolisian tersebut.
(jim)





















Komentar