Republikbersuara.com, Batam – Nama Dini Anggriani, seorang Ladies Companion (LC) HH Club Planet 3, mencuat dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam tersebut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyebut Dini memiliki peran penting dalam mata rantai peredaran ekstasi di dalam klub. Dari pengembangan perkara, jumlah tersangka kini bertambah menjadi 10 orang, setelah sebelumnya enam orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dini disebut tidak hanya berperan sebagai LC. Penyidik menduga ia turut merangkul sejumlah orang yang terlibat dalam jaringan peredaran ekstasi di HH Club Planet 3.
Mereka antara lain Sutin Maimunah, yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kapten lantai 3, Iswahyudi alias Ujang sebagai pengedar sekaligus kapten lantai 1. serta Rianto sebagai pengedar sekaligus kapten lantai 2/KTV.
Selain itu, terdapat Yeskiel Morsles Gultom dan Delva Andika yang merupakan waiter dan diduga terlibat sebagai pengedar. Kemudian Zainal Aguspin Lubis, waiter yang juga diduga terlibat dalam peredaran, serta Sila yang disebut sebagai supervisor dan diduga memegang ekstasi yang kemudian dipecah.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik juga menemukan pola pencatatan dalam setiap transaksi. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan ekstasi diduga dicatat untuk menentukan komisi yang diterima pihak-pihak tertentu.
Deky disebut berperan sebagai pencatat keuangan dalam peredaran narkoba tersebut dan diduga turut menyuplai narkotika kepada Wahidin alias Akbar. Selanjutnya, setiap butir ekstasi yang telah dicatat diduga diserahkan Wahidin alias Akbar sebagai pemasok kepada para kapten.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Namun, menurutnya, posisi Dini cukup dominan karena memperoleh keuntungan dari komisi atas penjualan ekstasi kepada tamu.
“Masing-masing memiliki peran dengan berbeda-beda, namun sosok Dini yang dominan sebagai kunci karena dia mendapat keuntungan komisi yang dijualnya kepada tamu,” ujar Eko Hadi Santoso kepada Republikbersuara.com Kamis (13/8/2026) sore.
Eko menegaskan, penetapan 10 tersangka belum menutup pengembangan perkara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk sosok yang diduga menjadi aktor utama atau pengendali jaringan tersebut.
“Dari 10 tersangka ini bisa bertambah lagi dan saat ini masih proses pengembangan serta mencari sosok aktor utama otak bandar besarnya,” pungkasnya.
Pengembangan perkara masih berlangsung. Penyidik Bareskrim Polri kini memburu dugaan mata rantai yang lebih besar untuk mengungkap dari mana narkotika tersebut berasal, siapa pengendalinya, serta sejauh mana jaringan peredaran ekstasi di HH Club Planet 3 beroperasi.
(jim)

















Komentar