Republikbersuara.com, Batam – Keterangan Danton Ipda Gunter dalam persidangan lanjutan perkara penganiayaan yang menewaskan Natalnael Simanungkalit mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum korban.
Persidangan yang digelar di Ruang Prof. R. Soebekti, Kamis (13/8/2026), memunculkan sejumlah perbedaan keterangan yang dinilai perlu diuji lebih lanjut melalui fakta-fakta persidangan.
Kuasa hukum korban, Sudirman Situmeang, mengatakan pihaknya mencermati adanya perbedaan dalam keterangan yang disampaikan saksi. Menurutnya, fakta tersebut menjadi bagian penting yang harus diklarifikasi dalam rangkaian persidangan.
“Memang ada perbedaan keterangan. Tentu kita akan melihat ke depannya seperti apa dan mana yang benar dari kesaksian tersebut. Kalau nanti dalam persidangan kita melihat ada kesaksian yang dibuat-buat atau diduga merupakan kesaksian palsu, tentu akan kita pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum,” ujar Sudirman.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh keterangan saksi dan fakta persidangan terungkap secara utuh.
“Untuk saat ini, kita masih mengikuti seluruh rangkaian persidangan, termasuk seluruh keterangan dari orang-orang yang berada di lokasi saat anak-anak korban meninggal dunia,” katanya.
Menurut Sudirman, setiap keterangan saksi akan menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara tersebut.
“Kita akan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.
(jim)

















Komentar