Republikbersuara.com, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan para terdakwa bersama penasihat hukumnya dalam persidangan perkara pidana yang digelar di pengadilan negeri kasus penganiayaan Natanael Simanungkalit, Kamis (13/8/2026)
Dalam tanggapannya, JPU menegaskan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana serta memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Ketentuan tersebut mengharuskan surat dakwaan memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
JPU menilai dalil penasihat hukum yang mempersoalkan ketidakjelasan uraian unsur pidana dalam dakwaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut JPU, seluruh unsur objektif maupun subjektif dari pasal-pasal yang didakwakan telah diuraikan secara jelas dan lengkap.
“Menurut kami, pendapat hukum terdakwa adalah keliru dan tidak benar, karena dalam surat dakwaan kami telah menguraikan unsur objektif dan subjektif secara tepat, jelas, dan lengkap terhadap seluruh pasal yang didakwakan,” demikian inti tanggapan JPU dalam persidangan.
Selain mempersoalkan uraian unsur pidana, penasihat hukum juga menyoroti konstruksi perbuatan, khususnya mengenai keterlibatan terdakwa dengan pihak lain dalam rangkaian tindak pidana yang didakwakan.
Menanggapi hal tersebut, JPU menjelaskan bahwa suatu tindak pidana dapat melibatkan beberapa orang dengan peran dan kontribusi yang berbeda. Keterlibatan bersama tidak selalu berarti setiap orang harus melakukan tindakan fisik yang sama.
JPU berpandangan, peran masing-masing pihak harus dilihat dari rangkaian perbuatan serta kontribusinya dalam mewujudkan tindak pidana yang didakwakan.
Dengan demikian, JPU menilai keberatan penasihat hukum mengenai konstruksi penyertaan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan surat dakwaan batal atau tidak sah.
JPU juga menegaskan sejumlah materi yang dipersoalkan penasihat hukum pada dasarnya telah memasuki wilayah pembuktian perkara.
Artinya, persoalan mengenai apakah unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi atau tidak, menurut JPU, harus diuji melalui pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, bukan semata-mata diselesaikan melalui eksepsi.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak dalil-dalil keberatan yang diajukan para terdakwa dan penasihat hukumnya.
JPU tetap pada pendiriannya bahwa surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan telah memberikan gambaran yang cukup mengenai perbuatan pidana yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa.
Kini, keputusan berada di tangan majelis hakim untuk menentukan apakah keberatan para terdakwa dapat diterima atau justru ditolak, sebelum perkara berlanjut ke tahapan pemeriksaan pokok perkara.
(jim)

















Komentar