Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa Pilihan Editor
Beranda » BREAKING NEWS : Hakim Watimena Vonis “Ratu Penipu Rental” Carolien Parewang 3 Tahun 6 Bulan, Tuntutan JPU Berujung Jumping

BREAKING NEWS : Hakim Watimena Vonis “Ratu Penipu Rental” Carolien Parewang 3 Tahun 6 Bulan, Tuntutan JPU Berujung Jumping

Republikbersuara.com, Batam – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Carolien Parewang yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun penjara, berujung jumping dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/8/2026).

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Watimena menjatuhkan vonis terhadap Carolien Parewang dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan rental mobil.

Putusan tersebut menjadi sorotan setelah perjalanan persidangan turut diwarnai insiden terdakwa yang disebut membanting telepon seluler milik Uci, wartawan Tribun Batam.

Ketokan palu Majelis Hakim seolah menjadi penutup perjalanan perkara tersebut. Carolien yang sebelumnya dikenal dalam perkara ini sebagai sosok yang terseret kasus rental mobil, tampak pasrah ketika harus meninggalkan ruang persidangan untuk menjalani masa hukuman.

Vonis 3 tahun 6 bulan itu lebih tinggi dibanding tuntutan JPU, sehingga putusan Majelis Hakim menjadi perhatian dalam persidangan yang berlangsung di PN Batam.

Peran Dini Anggriani, LC HH Club Planet 3 Raup Puluhan Juta dari Komisi Peredaran Ekstasi

Usai putusan dibacakan, Carolien kemudian digiring menuju sel tahanan PN Batam.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement