Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » DOSA PG Djuwita Makin Terjepit! Gelar Perkara Polda Kepri Naikkan Kasus Kekerasan Anak ke Tahap Penyidikan

DOSA PG Djuwita Makin Terjepit! Gelar Perkara Polda Kepri Naikkan Kasus Kekerasan Anak ke Tahap Penyidikan

Republikbersuara.com, Batam – Penanganan laporan dugaan kekerasan psikis terhadap seorang siswa di Playgroup (PG) Djuwita, Lubuk Baja, Batam, memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya menjadi sorotan dalam penanganan perkara di Satreskrim Polresta Barelang, kasus tersebut kini ditangani Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak (Subdit PPA) Ditreskrimum Polda Kepri.

Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Kepri berujung pada peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan (sidik).

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, KBP. Ronny Bonic, membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026) pagi.

“Setelah hasil gelar perkara kita naikkan ke sidik status sekolah PG Djuwita,” ujarnya

Asep Safrudin Datangi Koarmada RI, 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp4,55 Triliun Digagalkan Masuk Batam

Bonic menyebutkan, status dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara Tim Penyidik dan tim gelar perkara pada tanggal 7 Agustus 2026.

“Mulai minggu ini akan dilakukan pendalaman keterangan dan pemeriksaan saksi saksi  terkait termasuk ahli untuk pemenuhan alat bukti,”tegasnya

Kenaikan status tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya menuai sorotan dari keluarga pelapor dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum pelapor, Anrizal, sebelumnya melaporkan tiga orang guru Sekolah Djuwita ke Ditreskrimum Polda Kepri atas dugaan kekerasan psikis terhadap anak.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik Subdit PPA Polda Kepri telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi.

Kuntilanak, Kapten Amerika hingga Hulk Bergentayangan di GOR Polda Kepri

Sorotan terhadap Penanganan Perkara

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di PG Djuwita menjadi perhatian publik setelah pihak pelapor mempertanyakan proses penanganan perkara, termasuk persoalan penetapan tersangka.

Kuasa hukum keluarga pelapor menilai terdapat sejumlah hal dalam proses sebelumnya yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik hukum.

Sorotan bahkan mengarah pada kinerja penanganan perkara di tingkat Satreskrim Polresta Barelang. Pihak keluarga korban meminta seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Desakan Penutupan PG Djuwita Ikut Memanas

Dari Telegram ke TikTok: Foto Sensitif Devi Diduga Disebar Tanpa Izin, Sosok Ron alias Tian Dilaporkan

Di tengah bergulirnya proses hukum, desakan agar operasional PG Djuwita ditutup juga semakin menguat.

Persoalan legalitas dan administrasi sekolah kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (5/8/2026).

RDP tersebut sempat tertunda hampir dua bulan setelah rapat pertama digelar pada 17 Juni 2026.

Rapat dipimpin Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Taufik Ace Muntasir, dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan, perwakilan DPMPTSP, serta pihak PG Djuwita.

Dalam forum tersebut, LBH No Viral No Justice mendesak Pemerintah Kota Batam mengambil langkah tegas, termasuk menutup operasional PG Djuwita apabila ditemukan pelanggaran administrasi.

Direktur LBH No Viral No Justice, Lomboan Djahamou, menilai hasil RDP justru memperkuat adanya persoalan administrasi yang perlu ditindaklanjuti pemerintah.

Salah satu dasar yang disorot adalah pengakuan Dinas Pendidikan Kota Batam bahwa pihaknya telah menerbitkan surat teguran kepada PG Djuwita.

“Kalau tidak ada pelanggaran, tentu tidak mungkin diberikan teguran. Artinya memang ada pelanggaran yang ditemukan,” ujar Lomboan.

LBH No Viral No Justice menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut Dinas Pendidikan Kota Batam dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Jika tidak ada langkah tegas, mereka mengancam akan membawa persoalan tersebut ke ruang publik melalui aksi sebagai bentuk pengawasan masyarakat.

“Kalau perlu kami setiap hari akan menggelar aksi di ruang publik agar masyarakat tahu sekolah itu bermasalah,” tegasnya.

Kini, dua tekanan berjalan beriringan: proses hukum dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang telah naik ke tahap penyidikan di Polda Kepri, serta desakan administratif agar operasional PG Djuwita dihentikan.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement