Republikbersuara.com, Batam – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan, menjadi sasaran kritik tajam dan didamprat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam yang kembali membahas polemik legalitas operasional Playgroup (PG) Djuwita, Rabu (5/8/2026).
RDP tersebut digelar setelah sempat tertunda hampir dua bulan sejak rapat pertama pada 17 Juni 2026. Rapat dipimpin Anggota Komisi IV DPRD Batam, Taufik Ace Muntasir, dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan, perwakilan DPMPTSP, pihak PG Djuwita, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice.
Suasana rapat berlangsung panas ketika pembahasan mengarah pada legalitas dan kelengkapan izin operasional PG Djuwita yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam pemaparannya, Hendri Arulan menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan telah membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan pelanggaran di PG Djuwita.
“Hasil penelusuran Disdik menemukan indikasi adanya pelanggaran aturan yang dilakukan pihak PG Djuwita. Berdasarkan temuan tersebut, Disdik Kota Batam telah melayangkan surat teguran resmi kepada PG Djuwita,” ujar Hendri.
Namun, penjelasan tersebut justru menuai kritik dari LBH No Viral No Justice. Direktur LBH, Lomboan Djahamou, menilai sanksi administratif berupa teguran sama sekali tidak sebanding dengan dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Sanksi administratif berupa teguran yang diberikan Disdik tidak sebanding dengan skala dugaan pelanggaran yang terjadi,” tegas Lomboan dalam forum RDP.
Di hadapan peserta rapat, LBH secara terbuka mendesak pemerintah menutup operasional PG Djuwita. Menurut mereka, sekolah tersebut diduga telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Sementara itu, Hendri Arulan mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis legal standing serta hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal PAUD dan Direktorat Jenderal Dikdasmen Kementerian Pendidikan, satuan pendidikan yang beroperasi tanpa NPSN dapat dikategorikan sebagai sekolah yang belum terdaftar secara resmi oleh negara.
Lomboan kemudian menegaskan bahwa berdasarkan data yang mereka peroleh, PG Djuwita diduga telah beroperasi selama puluhan tahun, baru memperoleh izin operasional pada 2022, dan baru mengajukan NPSN pada 2026.
“Sekolah tersebut diduga telah beroperasi selama puluhan tahun, baru memperoleh izin operasional pada tahun 2022, dan baru mengurus NPSN pada tahun 2026,” tegasnya.
Tak hanya itu, LBH juga mempertanyakan tingginya biaya pendidikan yang mengusung konsep sekolah internasional, sementara legalitas administrasi lembaga pendidikan tersebut dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.
“Kalau tidak ada pelanggaran, tidak mungkin ditegur. Tapi sanksi teguran ini terlalu ringan. Harus tegas kalau memang melanggar aturan. Jangan sampai penegakan hukum tebang pilih karena dapat merusak tata kelola pendidikan di Kota Batam,” ujar Lomboan kepada wartawan usai RDP.
LBH No Viral No Justice mendesak Pemerintah Kota Batam beserta instansi terkait segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila seluruh dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dalam satu hingga dua pekan ke depan. Jika tuntutan penutupan sekolah tidak juga direalisasikan, kami siap membawa aksi pengawasan ke jalan,” pungkas Lomboan.
(jim)
















Komentar