Republikbersuara.com, Batam – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Unit Reskrim Polsek Nongsa, dan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di wilayah hukum Polsek Nongsa. Dua terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin (13/7/2026) malam.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial INDRA dan JIMIY. Keduanya diduga terlibat dalam aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Hang Nadim, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, tepatnya di seberang SPBU Bandara Hang Nadim, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB oleh tim gabungan yang dipimpin Kasubnit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan serta Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Dipo Patria
Berdasarkan laporan polisi, korban saat itu baru selesai bekerja di sebuah data center dan sempat makan di kawasan Summerland, Batu Besar. Saat perjalanan pulang, korban merasa diikuti sejak simpang lampu merah Batu Besar hingga kawasan Hanggar Bandara.
Sesampainya di sekitar Bundaran Bandara, korban didatangi dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam. Kedua pelaku yang mengenakan pakaian berwarna hitam langsung merampas tas milik korban sebelum melarikan diri ke arah Punggur.
Korban sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit iPhone 11 warna ungu, sebuah stopwatch merek Joyko, STNK asli atas nama Zuriati, serta barang-barang lainnya dengan total kerugian materiil sekitar Rp24 juta.
Berbekal hasil penyelidikan, pada Senin (13/7/2026) malam tim gabungan memperoleh informasi keberadaan para pelaku di kawasan Kavling Mawar, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.
Setibanya di lokasi, petugas lebih dahulu mengamankan tersangka INDRA, sementara JIMIY tidak berada di rumah. Tim kemudian melakukan penyisiran dan sebagian personel menunggu kepulangan JIMIY.
Sekitar pukul 22.40 WIB, JIMIY tiba di rumah dan langsung diamankan. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya. Polisi menyebut JIMIY berperan sebagai pengendara sepeda motor (joki), sedangkan INDRA bertindak sebagai eksekutor yang merampas tas korban.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Nongsa guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro warna ungu milik korban beserta kartu XL, dompet merek Coach berisi identitas korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam bernomor polisi BM 5947 LG, serta pakaian yang diduga digunakan kedua pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
(Jim)










Komentar