Republikbersuara.com, Batam – Proses pemulihan terhadap Ais alias Ac (9), bocah yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya, Ramadhin Lubis, bersama ibu tirinya, Venni Juwita Harahap, kini diambil alih oleh DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kota Batam.
Di hadapan Ketua Komando, Jumat (26/6/2026), di Kantor UPTD DP3AP2KB Sekupang, ibu kandung korban, Nur Aini, secara resmi menitipkan putranya kepada DP3AP2KB selama dua hari untuk menjalani asesmen dan pemulihan psikologis oleh tim Pemerintah Kota Batam.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan anak dari ibu kandung kepada DP3AP2KB sebagai bagian dari langkah penanganan yang disebut merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah.
Kepala DP3AP2KB Kota Batam, Dwi Harwadyastuti, mengatakan kasus yang viral di media sosial itu telah menjadi perhatian berbagai pihak.
“Ini sudah berita viral, makanya dari Kementerian kasus ini jadi atensi kami dan dari Wali Kota Batam agar dilakukan pemulihan kepada Ac,” ujar Dwi Harwadyastuti kepada Republikbersuara.com, Jumat (26/6/2026), di UPTD DP3AP2KB Sekupang.
Menurutnya, berdasarkan hasil penanganan awal, kondisi psikologis korban memerlukan perhatian serius.
“Sudah mengalami psikis berat dan perlu dipulihkan segera,” tambahnya.
Melalui proses asesmen tersebut, DP3AP2KB akan melakukan pendampingan serta pemulihan psikologis terhadap korban sebagai bagian dari upaya perlindungan anak yang menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
(jim)






Komentar