Republikbersuara.com, Batam – Suasana haru menyelimuti ruang perawatan RSUD Embung Fatimah, Batam, Jumat (26/6/2026). Nur Aini, ibu kandung Ais alias Ac (9), tak kuasa menahan tangis saat akhirnya bertemu dan memeluk putrinya yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh ayah kandungnya, Ramadhin Lubis, bersama ibu tirinya, Venni Juwita Harahap.

Setelah tiba dari Malaysia melalui Pelabuhan Stulang Laut pada Jumat pagi, Nur Aini langsung menyeberang ke Batam. Setibanya di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre, ia dijemput Ketua KOMANDO (Komunitas Andalan Driver Online), Feryandi, dan langsung menuju RSUD Embung Fatimah.
Begitu memasuki ruang perawatan, Nur Aini memeluk erat putrinya. Tangis keduanya pun pecah, menghadirkan suasana penuh haru di hadapan keluarga dan para pendamping yang berada di lokasi.
Air mata sang ibu tak terbendung saat melihat kondisi Ac yang kini mulai berangsur membaik setelah menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang diduga dialaminya karena kekerasan.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ac sendiri kini memasuki babak baru. Setelah mendapat sorotan publik dan protes dari KOMANDO, Unit Reskrim Polsek Sagulung akhirnya menetapkan ayah kandung korban, Ramadhin Lubis, sebagai tersangka.


Kapolsek Sagulung, Husnul Afkar, membenarkan peningkatan status hukum tersebut.
“Statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka,” ujar Husnul Afkar kepada Republikbersuara.com, Senin (22/6/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan serta gelar perkara atas dugaan penganiayaan yang menimpa bocah berusia sembilan tahun tersebut.
Sebelumnya, KOMANDO melayangkan protes kepada Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin terkait penanganan perkara yang diduga melibatkan ayah kandung dan ibu tiri korban.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Ketua KOMANDO, Feryandi, menilai penyidik perlu mengusut secara menyeluruh peran ayah kandung korban, mengingat dugaan kekerasan disebut berlangsung berulang kali.
“Kami menilai penyidik perlu mendalami lebih jauh peran dan tanggung jawab bapak kandung, mengingat kekerasan terhadap Ac diduga terjadi berulang kali dan luka yang dialami korban sangat nyata serta mudah terlihat. Oleh karena itu, KOMANDO meminta Kapolda Kepri menarik kasus tersebut ke Subdirektorat IV Polda Kepri,” ujar Feryandi.
Menurutnya, sulit diterima apabila seorang anak mengalami luka serius secara berulang tanpa diketahui oleh orang yang tinggal serumah dengannya.
“Kami meminta agar seluruh fakta, termasuk dugaan pembiaran terhadap kekerasan yang dialami korban, diperiksa secara menyeluruh dan transparan demi terwujudnya keadilan bagi Ac,” tegasnya.
Feryandi juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Dalami peran bapak kandung secara menyeluruh, periksa kemungkinan adanya pembiaran terhadap kekerasan anak, dan ungkap seluruh kejadian sejak awal, bukan hanya kejadian terakhir. Berikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada Ac,” katanya.
Ia menegaskan KOMANDO akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
“KOMANDO memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini. Anak tidak membutuhkan pembelaan setelah disakiti. Anak membutuhkan perlindungan sebelum disakiti kembali. Tidak harus sedarah untuk bersaudara,” pungkasnya.
(jim)






Komentar