Republikbersuara.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap fasilitas umum berupa penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial SF beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Tindakan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan karena fasilitas yang dicuri merupakan bagian dari infrastruktur umum,” ujar Nona.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besinya terlepas. Besi tersebut kemudian diangkut menggunakan becak motor dan dibawa ke rumah pelaku untuk dijual kepada penampung besi tua.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit becak motor, satu unit palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase seberat sekitar 10 kilogram, satu helai baju berwarna hitam, serta satu helai celana jeans pendek berwarna biru dongker.
Akibat perbuatan pelaku, BP Batam mengalami kerugian akibat hilangnya sembilan unit penutup drainase dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp6,3 juta.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelas Ronni.
Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum yang telah dibangun untuk kepentingan bersama serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana melalui layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam, aplikasi Polri Super Apps, atau kantor kepolisian terdekat guna memperoleh pelayanan kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu.
Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau.
(Tim Redaksi)





Komentar