Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda » “MAIN NEKAT ! Tambak Udang Miliaran Berdiri di Hutan Lindung Galang, Diduga Tanpa Izin Lengkap”

“MAIN NEKAT ! Tambak Udang Miliaran Berdiri di Hutan Lindung Galang, Diduga Tanpa Izin Lengkap”

Republikbersuara.com, Batam – Aktivitas tambak udang yang dikelola PT. Bertuah Samudera Abadi di wilayah Dapur Arang 3, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam, diduga beroperasi secara ilegal dan berdiri di atas kawasan hutan lindung.

Temuan ini berdasarkan hasil penelusuran tim Republikbersuara.com yang mengacu pada informasi dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam.

Dari pantauan di lapangan, lokasi tambak tersebut berada di lereng bukit yang langsung menghadap ke laut, menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan.

Warga Desa Air Naga mengungkapkan bahwa sejak awal keberadaan tambak udang milik pria berinisial ALX itu telah mendapat penolakan, khususnya dari para nelayan tradisional.

Mereka menilai aktivitas tambak berpotensi mencemari laut akibat limbah yang dihasilkan, seperti feses udang, bangkai, serta sisa pakan yang mengandung bahan kimia.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

“Ini jelas merusak ekosistem laut. Mereka juga tidak punya IPAL standar. Lokasinya tepat di atas laut, jadi dampaknya langsung terasa. Hasil tangkapan kami sekarang menurun,” ungkap salah seorang warga.

Selain persoalan lingkungan, tambak tersebut juga diduga belum mengantongi berbagai dokumen perizinan penting, di antaranya:

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan darat
  • Dokumen lingkungan AMDAL atau UKL/UPL
  • Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  • Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)

Padahal, seluruh persyaratan tersebut diwajibkan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Jika terbukti melanggar, usaha tersebut berpotensi dikenakan sanksi tegas berupa penghentian operasional hingga penyegelan.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyegel dua tambak udang di kawasan Rempang-Galang milik PT. DMMP dan PT. TJSU karena tidak memiliki dokumen CCIB serta tidak menerapkan standar budidaya yang ditentukan.

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

Ironisnya, dalam kasus tersebut, usaha yang didaftarkan sebagai skala mikro ternyata beroperasi dengan omzet miliaran rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola PT. Bertuah Samudera Abadi maupun instansi terkait masih belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement