Republikbersuara.com, Bintan – Aktivitas cut and fill di RT IV RW II Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, diduga berada di kawasan hutan lindung. Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum terkesan “tuli dan buta” terhadap aktivitas tersebut.
Berdasarkan penelusuran Republikbersuara.com pada Jumat (20/2/2026), dugaan tersebut diperkuat dengan adanya pernyataan dari pihak Dinas Kehutanan dalam sebuah pertemuan sengketa lahan yang digelar di aula Kantor Desa Gunung Kijang.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, lahan yang disengketakan diperkirakan mencapai sekitar 27 hektare. Ia juga menyebut, salah satu perangkat desa mengaku tidak pernah dilibatkan maupun mengetahui adanya kegiatan eksploitasi cut and fill di wilayah tersebut.
“Ketika ada pertemuan sengketa lahan di aula kantor desa, luas lahan yang disengketakan kurang lebih 27 hektare. Saat ditanyakan kepada salah satu perangkat desa, mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam aktivitas cut and fill di wilayahnya,” ujar sumber tersebut kepada Republikbersuara.com
Warga juga mempertanyakan belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Padahal, lokasi aktivitas tersebut disebut tidak jauh dari jalan raya maupun kantor pemerintahan.
“Sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari aparat. Ada apa mereka terkesan buta dan tuli, padahal lokasinya tidak jauh dari jalan raya dan kantor pemerintahan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai legalitas dan status lahan yang menjadi lokasi aktivitas tersebut.
(Budiman Fernandus Sihaloho)



Komentar