Republikbersuara.com, Batam – Bripda Adnan Putrayana, anggota Samaptha Polresta Barelang, menjalani sidang kode etik profesi setelah dilaporkan oleh seorang asisten hakim atas dugaan persoalan pribadi yang berujung pada klaim kehamilan.
Korban sebelumnya melaporkan yang bersangkutan ke Paminal terkait dugaan hubungan yang dilakukan dengan janji akan menikahi korban. Namun, hubungan tersebut disebut berakhir sepihak.
“Korban bertemu dengan yang bersangkutan di sebuah hotel. Di sana terjadi hubungan layaknya suami istri. Korban tidak menerima ketika hubungan itu diputuskan,” ujar seorang perwira yang enggan disebutkan namanya kepada Republikbersuara.com, Kamis (19/2/2026).
Disebutkan, korban kemudian mengajak terlapor ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk melakukan tes kehamilan. Setelah pemeriksaan, pihak keluarga dari kedua belah pihak sempat berupaya meminta agar hubungan tersebut diselesaikan secara baik-baik.
Namun, menurut sumber tersebut, upaya itu tidak mendapat tanggapan dari Bripda Adnan hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Paminal Polresta Barelang.
Hingga berita ini diturunkan, sidang kode etik terhadap yang bersangkutan masih berlangsung di lantai 3 Mapolresta Barelang.
(Tim Redaksi)



Komentar