Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Dugaan Muat Miras, Rokok dan Narkoba, Kapal Garuda 82 Milik TONGSENG Diamankan Bea Cukai Batam : Nama Za Disebut Urus Upaya Pembebasan

Dugaan Muat Miras, Rokok dan Narkoba, Kapal Garuda 82 Milik TONGSENG Diamankan Bea Cukai Batam : Nama Za Disebut Urus Upaya Pembebasan

Republikbersuara.com, Batam – Satuan Tugas Bea Cukai Batam dikabarkan mengamankan satu unit kapal cepat (speedboat) bernama Garuda 82 di perairan sekitar Jembatan 3 Barelang, Rabu (11/2/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Republikbersuara.com, kapal tersebut diduga mengangkut rokok tanpa cukai, minuman beralkohol, serta narkotika. Penindakan dilakukan setelah aparat mencurigai aktivitas kapal yang melintas di jalur perairan tersebut.

“Usai diamankan, kapal langsung ditarik menuju dermaga penindakan Bea Cukai Batam untuk menjalani pemeriksaan fisik secara menyeluruh,” ujar salah seorang sumber kepada Republikbersuara.com, Senin (16/2/2026).

Sumber juga menyebutkan, kapal Garuda 82 saat ini diamankan di Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang. Disebutkan pula adanya dugaan upaya dari pihak tertentu yang berusaha melakukan pembebasan kapal dan muatan barang bukti dengan “ menawarkan sejumlah uang berapapun yang diminta “

“Ada seratusan orang datang ke pihak Bea Cukai. Pihak pemilik barang disebut-sebut siap menebus barang bukti dengan angka berapa saja asal bisa dibebaskan,” ungkap sumber tersebut.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Informasi lain menyebutkan, pemilik kapal berinisial HS, sementara pengurus disebut berinisial IW. Selain itu, nama Za juga disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengurus upaya pembebasan kapal atas suruhan pemilik barang. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Speedboat bercorak merah putih itu diketahui memiliki delapan unit mesin 250 PK. Kapal tersebut diduga mengangkut ratusan koli barang jasa titipan (jastip) dari Batam menuju Provinsi Riau tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan resmi.

Kapal cepat tersebut juga disebut telah lama beroperasi melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Kota Batam. Dugaan sementara, penindakan ini berkaitan dengan upaya pencegahan penyelundupan barang ilegal di wilayah perairan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut, termasuk mengenai jenis muatan, asal dan tujuan pelayaran, serta status hukum para pihak yang terlibat.

(Tim Redaksi)

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement