Republikbersuara.com, Batam – Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Kepri mengaku hingga kini belum menerima laporan perkembangan terbaru terkait kasus kematian tragis Al Fatih Usnan, bocah dua tahun yang meninggal dunia pada 31 Maret 2024.
Kasus yang telah berjalan hampir enam bulan terakhir itu dinilai “mandek”. Padahal, perkara ini sebelumnya telah menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Batam yang secara terbuka menagih komitmen penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru, termasuk mendalami dugaan keterlibatan seorang pengusaha bernama Elvi Sumiati.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sumihar Manurung dari Bagwassidik Ditreskrimum Polda Kepri mengatakan, pihaknya belum menerima laporan perkembangan perkara dari Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Andrestian.
“Sampai sekarang tidak ada kejelasan dan laporan dari Debby Andrestian terkait proses perkembangan perkara kematian tragis Al Fatih Usnan,” ujar Sumihar saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026) pagi kepada Republikbersuara.com
Menurut Sumihar, laporan perkembangan tersebut penting mengingat adanya desakan dari masyarakat, keluarga korban, serta Komisi I DPRD Batam usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ia berharap penyelesaian kasus ini segera dituntaskan dan hasil perkembangannya dilaporkan secara resmi kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Kepri.
“Tugas pokok penyelesaian perkembangan kasus kematian tragis Al Fatih Usnan harus segera ditangani dan dituntaskan agar dapat diproses lebih lanjut dan diserahkan kepada Bagian Pengawasan Penyidikan,” tegasnya.
Desakan Komunitas
Sebelumnya, Sekretaris Umum Persatuan Komunitas Sumba (PK Sumba), Mateus, secara terbuka mengecam sikap aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan tidak menunjukkan keseriusan dalam mengusut perkara tersebut.
Menurut Mateus, belum adanya perkembangan signifikan, termasuk terkait dugaan keterlibatan Elvi Sumiati, menambah kekecewaan publik.
“Kalau seandainya kejadian ini bertukar posisi dan pihak keluarga kasat menjadi korban, tentu tidak akan menerima begitu saja. Mereka pasti memperjuangkan hidup mati anaknya demi keadilan. Namun ini sangat kejam, Polri khususnya Kasat Reskrim seakan acuh terhadap derita rakyat kecil,” ujarnya, Minggu (15/2/2026) malam.
Ia juga menegaskan bahwa RDP yang digelar DPRD bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan langkah resmi lembaga legislatif dalam mendorong percepatan penyelesaian kasus.
“DPRD melakukan RDP bukan pertemuan abal-abal. Ini menyangkut kematian seorang bocah yang tak ada kejelasan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Satreskrim Polresta Barelang terkait perkembangan penerbitan Sprindik dalam kasus tersebut.
(Teddy Novianto)


Komentar