Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Tiga Tersangka Tragedi Berdarah Setokok Ditahan Jatanras Polda Kepri, Pasal 262 dan 307 KUHP Menjerat

Tiga Tersangka Tragedi Berdarah Setokok Ditahan Jatanras Polda Kepri, Pasal 262 dan 307 KUHP Menjerat

Republikbersuara.com, Batam – Tragedi berdarah di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, memasuki babak baru. Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada 14 September 2026.

Tiga tersangka berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B kini ditahan di Ditreskrimum Polda Kepri. Penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan perbuatan yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic membenarkan penetapan dan penahanan tiga tersangka tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (22/9/2026).

“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Ketiganya ditahan dan dikenakan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan masing-masing,” ujar Ronni.

Kasus ini bermula dari persoalan pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan yang kemudian dibongkar. Situasi selanjutnya berkembang menjadi kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan sejumlah korban mengalami luka.

Kamtibmas dan Investasi Jadi Sorotan, Asep Safrudin Perintahkan Bhabinkamtibmas Deteksi Konflik Sejak Dini

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan perkara tersebut melibatkan dua kelompok. Penanganan terhadap kelompok pertama sebelumnya dilakukan Polresta Barelang, sementara perkara terhadap kelompok lainnya kini ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.

“Peristiwa ini bermula dari pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan yang kemudian dilakukan pembongkaran. Situasi berkembang hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka,” jelas Nona.

Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga buah anak panah, satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan menuju lokasi kejadian, serta barang bukti lainnya.

Penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka. Polda Kepri masih mengembangkan perkara dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

Pemilik lahan juga masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Peduli dan Pengabdian Menggaung di HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71

Polda Kepri menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi memicu kembali bentrokan.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun membawa senjata tajam yang dapat mengganggu Kamtibmas,” tegas Nona.

Polda Kepri juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan tanpa biaya untuk mendapatkan bantuan maupun menyampaikan pengaduan.

(Tim Redaksi)

Sekda Kepri Bungkam dan Cuci Tangan!!! Misteri Tanda Tangan Surat Donasi 34 OPD Jadi Sorotan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement