Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Tidak Hanya 36 Tersangka Dijebloskan ke Kamar Busuk Polda Kepri, BB Senilai Rp1,748 Miliar Disita

Tidak Hanya 36 Tersangka Dijebloskan ke Kamar Busuk Polda Kepri, BB Senilai Rp1,748 Miliar Disita

Republikbersuara.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Dalam kurun waktu 14 Juli hingga 12 Agustus 2026, sebanyak 24 kasus narkotika berhasil diungkap dengan 36 tersangka diamankan.

Puluhan tersangka tersebut terdiri dari 29 laki-laki dan tujuh perempuan. Tak hanya menjebloskan para pelaku ke balik jeruji, polisi juga menyita barang bukti narkotika dengan nilai mencapai Rp1,748 miliar.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepri.

Dari 24 perkara yang diungkap, polisi menyita 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, serta 405 pcs etomidate.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Suyono.

BREAKING NEWS : 11 Mobil Mewah Milik Basri Disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Basri Dikabarkan Kabur ke Malaysia

Dari puluhan perkara tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian penyidik.

Kasus pertama ditangani Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 6 Agustus 2026. Polisi menangkap tersangka berinisial CS dan menyita 376,26 gram sabu di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.

CS diduga berperan sebagai kurir. Ia disebut menerima imbalan antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk mengambil dan mengantarkan narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, CS diperintahkan seseorang yang masih berstatus DPO untuk mengambil paket sabu di Pelabuhan Beton Sungai Ungar.

Setelah menerima paket dari seseorang yang menunggu menggunakan boat pancung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap CS beserta barang bukti.

Lobang Neraka di Proyek Baloi Kolam, Jejak Mobil dan Pengakuan Oknum Polisi Jadi Sorotan

“CS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantarkan sabu dengan imbalan antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta,” ungkap Suyono.

Kasus menonjol kedua diungkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 7 Agustus 2026. Polisi menangkap tersangka berinisial SA dan menyita 1.071,92 gram ganja kering.

Ganja tersebut diduga diperoleh SA dari seseorang berinisial V.I. yang masih berstatus DPO. Pemesanan dilakukan melalui media sosial Instagram.

SA diketahui membeli sekitar 1,5 kilogram ganja dengan harga Rp7,5 juta, kemudian memecahnya menjadi sejumlah paket untuk dijual kembali.

Polisi selanjutnya melakukan penangkapan serta penggeledahan di sejumlah lokasi hingga menemukan barang bukti ganja yang kemudian diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk kepentingan penyidikan.

Sekolah Merah Putih di Rempang Dihantam Bentrokan Konflik Lahan, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi, Warga Sebut Ulah Amsakar Achmad dan Li Claudia

Suyono menegaskan, pengungkapan 24 perkara tersebut tidak berhenti pada penangkapan para tersangka. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari hasil pemetaan, lokasi yang paling sering menjadi tempat kejadian perkara berada di permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, serta hotel dan kos-kosan.

Sejumlah wilayah di Kota Batam juga teridentifikasi rawan, di antaranya Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang dan Sagulung.

Yang lebih mengkhawatirkan, penyidik menemukan indikasi bahwa sumber sejumlah narkotika, khususnya sabu, ekstasi dan etomidate, berasal dari Malaysia.

“Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sumber barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan etomidate berasal dari Malaysia,” kata Suyono.

Dari keseluruhan barang bukti yang disita, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan operasi tersebut telah menyelamatkan sekitar 7.319 orang dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dalam penanganan 24 perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1), Pasal 609 ayat (2), dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Kepri mengimbau masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana narkotika diminta segera melaporkannya kepada Kepolisian melalui Layanan Polisi 110, yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement