Advertisement
Batam Kepri Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Sidang Jilid II Natanael Simanungkalit Memanas, Keterangan Aruwna Sihombing Seret Nama Ipda Gunther Disidang Pesakitan Kode Etik

Sidang Jilid II Natanael Simanungkalit Memanas, Keterangan Aruwna Sihombing Seret Nama Ipda Gunther Disidang Pesakitan Kode Etik

Republikbersuara.com, Batam – Sidang jilid II perkara kematian Natanael Simanungkalit kembali membuka sorotan terhadap sejumlah personel yang berada dalam lingkaran peristiwa di Asrama Polda Kepri. Keterangan Aruwna Sihombing di Pengadilan Negeri Batam disebut memunculkan nama Danton Samapta Polda Kepri Ipda Gunther, sehingga perkara yang menyeret tiga junior Natanael itu kembali menjadi perhatian.

Munculnya nama Ipda Gunther dalam persidangan tersebut kini menjadi titik yang dipersoalkan pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya. Mereka mendesak Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin agar pemeriksaan terhadap Danton dan Pawas pada saat Natanael meninggal dunia kembali dilakukan secara menyeluruh.

Desakan itu muncul di tengah proses persidangan yang terus bergulir. Keluarga korban menginginkan seluruh rangkaian kejadian yang terjadi di Asrama Polda Kepri sebelum dan saat Natanael Simanungkalit meninggal dapat diungkap secara terang, termasuk keterangan personel yang berada dalam struktur pengawasan pada saat kejadian.

Perkara ini sebelumnya menyita perhatian setelah Natanael Simanungkalit meninggal dunia di lingkungan Asrama Polda Kepri. Dalam perkembangan proses hukumnya, tiga junior Natanael telah terseret dalam perkara tersebut.

Kini, keterangan yang muncul di ruang sidang kembali membuka pertanyaan mengenai sejauh mana peran dan pengetahuan personel yang berada di lokasi maupun dalam rantai pengawasan saat kejadian.

Raih Penghargaan Keterbukaan, Polda Kepri Justru Disorot soal Informasi Pejabat Utama Bermasalah Dipatus dan Diperiksa Divisi Propam Mabes Polri

Hingga berita ini diturunkan, Jumat (25/9/2026), proses sidang kode etik masih berlangsung dengan pengawalan ketat.

Nama Ipda Gunther yang disebut dalam konteks kesaksian tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran. Pemeriksaan dan proses hukum tetap diperlukan untuk memastikan fakta serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

01

BREAKING NEWS : MATI DI TANGAN SENIOR, Junior Samapta 2025 Tewas di Asrama, Brutalitas Mengguncang Polda Kepri

02

BREAKING NEWS : 11 Mobil Mewah Milik Basri Disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Basri Dikabarkan Kabur ke Malaysia

03

Dua Kasus Besar di Batam Tak Terungkap, Psikolog: Kapolda & Kapolresta Tinjau Ulang Kinerja Reskrim

04

Diduga Terlilit Utang, Guru SMKN 7 Batam Terseret Kasus Penggelapan Mobil, Nama Oknum Polisi Di Polda Kepri Disebut

05

“10 Tahun Tanpa Jawaban, Misteri Pembunuhan Try Chintya Prasetya Warga Bengkong Masih Gelap Meski Berganti Kapolda”

MEDIA PARTNER

BERITA TERBARU

× Advertisement
× Advertisement