Advertisement
Batam Kepri Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Sidang Jilid II Natanael Simanungkalit Memanas, Keterangan Aruwna Sihombing Seret Nama Ipda Gunther Disidang Pesakitan Kode Etik

Sidang Jilid II Natanael Simanungkalit Memanas, Keterangan Aruwna Sihombing Seret Nama Ipda Gunther Disidang Pesakitan Kode Etik

Republikbersuara.com, Batam – Sidang jilid II perkara kematian Natanael Simanungkalit kembali membuka sorotan terhadap sejumlah personel yang berada dalam lingkaran peristiwa di Asrama Polda Kepri. Keterangan Aruwna Sihombing di Pengadilan Negeri Batam disebut memunculkan nama Danton Samapta Polda Kepri Ipda Gunther, sehingga perkara yang menyeret tiga junior Natanael itu kembali menjadi perhatian.

Munculnya nama Ipda Gunther dalam persidangan tersebut kini menjadi titik yang dipersoalkan pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya. Mereka mendesak Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin agar pemeriksaan terhadap Danton dan Pawas pada saat Natanael meninggal dunia kembali dilakukan secara menyeluruh.

Desakan itu muncul di tengah proses persidangan yang terus bergulir. Keluarga korban menginginkan seluruh rangkaian kejadian yang terjadi di Asrama Polda Kepri sebelum dan saat Natanael Simanungkalit meninggal dapat diungkap secara terang, termasuk keterangan personel yang berada dalam struktur pengawasan pada saat kejadian.

Perkara ini sebelumnya menyita perhatian setelah Natanael Simanungkalit meninggal dunia di lingkungan Asrama Polda Kepri. Dalam perkembangan proses hukumnya, tiga junior Natanael telah terseret dalam perkara tersebut.

Kini, keterangan yang muncul di ruang sidang kembali membuka pertanyaan mengenai sejauh mana peran dan pengetahuan personel yang berada di lokasi maupun dalam rantai pengawasan saat kejadian.

Janji Uang Rp100 Ribu Berujung Dugaan Pencabulan, Candra Saut Martua Debt Collector BCA Finance Diciduk Komando

Hingga berita ini diturunkan, Jumat (25/9/2026), proses sidang kode etik masih berlangsung dengan pengawalan ketat.

Nama Ipda Gunther yang disebut dalam konteks kesaksian tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran. Pemeriksaan dan proses hukum tetap diperlukan untuk memastikan fakta serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement