Advertisement
Kepri Peristiwa Pilihan Editor Tanjung Pinang
Beranda / Tanjung Pinang / Sekda Kepri Bungkam dan Cuci Tangan!!! Misteri Tanda Tangan Surat Donasi 34 OPD Jadi Sorotan

Sekda Kepri Bungkam dan Cuci Tangan!!! Misteri Tanda Tangan Surat Donasi 34 OPD Jadi Sorotan

Republikbersuara.com, Tanjungpinang – Surat Sekda Provinsi Kepulauan Riau Misni meminta 34 OPD ikut menyumbang beras kini memantik tanda tanya besar. Surat resmi bertanda tangan elektronik Sekda Kepri itu mengatasnamakan rangkaian Bulan Bhakti Karang Taruna 2026, namun titik pengumpulan bantuan justru diarahkan ke lingkungan Dinas PUPR Kepri di Kompleks Masjid Raya Nur Ilahi, Dompak.

Surat bernomor B/800.1.12.4/1181/BKDKORPRI-SET/2026 tertanggal 17 September 2026 tersebut menetapkan 21 September 2026 sebagai batas pengumpulan. Di dalamnya, kepala perangkat daerah beserta jajaran diimbau berpartisipasi melalui sumbangan beras secara sukarela.

Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian bukan hanya soal puluhan OPD yang dilibatkan. Publik kini mempertanyakan ujung dari alur beras tersebut: berapa target yang dihimpun, berapa yang sudah terkumpul, siapa yang menerima, siapa yang mengelola, dan mengapa titik pengumpulannya berada di unit kerja Dinas PUPR Kepri?

Misni Bungkam, Lempar Konfirmasi ke Fahrul

Pertanyaan itu coba dikonfirmasi Republikbersuara.com kepada Sekda Kepri Misni, Selasa (22/9/2026) pagi.

Kamtibmas dan Investasi Jadi Sorotan, Asep Safrudin Perintahkan Bhabinkamtibmas Deteksi Konflik Sejak Dini

Alih-alih menjelaskan mekanisme pengumpulan maupun pertanggungjawaban bantuan, Misni mengaku sedang memiliki agenda dan mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan kepada Fahrul Z. Ahmad.

“Maaf saya lagi mau acara dan silakan ke Fahrul,” ujar Misni singkat.

Jawaban tersebut belum menjelaskan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai surat yang menggunakan nama dan tanda tangan elektronik Sekda Kepri tersebut.

Padahal, surat itu secara administratif merupakan dokumen resmi Pemprov Kepri dan ditembuskan kepada Gubernur serta Wakil Gubernur Kepri.

Surat Resmi, Tapi Alur Beras Dipertanyakan

Peduli dan Pengabdian Menggaung di HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa partisipasi OPD berupa sumbangan beras merupakan bagian dari Bulan Bhakti Karang Taruna Provinsi Kepri Tahun 2026.

Kalimat dalam surat menyebut:

“Diimbau kepada Saudara Kepala Perangkat Daerah beserta jajaran untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut melalui sumbangan beras secara sukarela.”

Di satu sisi, surat menyebut sumbangan tersebut bersifat sukarela. Namun di sisi lain, struktur pemerintahan daerah digunakan untuk menyampaikan imbauan kepada jajaran OPD, sementara lokasi pengumpulan berada di UPT Pengelolaan dan Pemeliharaan Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri.

Di titik inilah pertanyaan publik mengeras.

Tiga Tersangka Tragedi Berdarah Setokok Ditahan Jatanras Polda Kepri, Pasal 262 dan 307 KUHP Menjerat

Mengapa kegiatan Karang Taruna menggunakan titik pengumpulan di lingkungan PUPR? Siapa pengelola beras setelah dikumpulkan? Apakah ada pencatatan jumlah bantuan dari masing-masing OPD? Dan kepada siapa seluruh beras tersebut akhirnya disalurkan?

34 OPD, Beras Terkumpul Berapa?

Persoalan lain yang belum terjawab adalah angka.

Jika 34 OPD tercantum dalam daftar, publik tentu dapat meminta kejelasan mengenai berapa kilogram beras yang ditargetkan dan berapa kilogram yang benar-benar terkumpul setelah batas waktu 21 September 2026.

Apakah setiap OPD memiliki target tertentu? Apakah pengumpulan dilakukan dalam bentuk beras fisik atau mekanisme lain? Siapa yang melakukan rekapitulasi? Apakah hasil pengumpulan dibuatkan berita acara atau laporan pertanggungjawaban?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena bantuan yang dihimpun atas nama kegiatan sosial tetap membutuhkan mekanisme pengelolaan yang transparan.

Karang Taruna atau Jalur Pemprov?

Sorotan semakin mengarah pada struktur pengelolaan setelah muncul informasi mengenai adanya pengurus Karang Taruna Kepri yang juga disebut memiliki posisi struktural di lingkungan PUPR Kepri.

Namun, hubungan kelembagaan dan peran masing-masing pihak tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Yang terang, dokumen resmi Pemprov Kepri telah beredar. Nama Sekda Misni tercantum sebagai pejabat yang menandatangani secara elektronik. 34 OPD disebut dalam daftar. Batas pengumpulan telah ditetapkan. Dan titik pengumpulan berada di lingkungan PUPR Kepri.

Selebihnya masih menjadi pertanyaan.

Berasnya terkumpul berapa? Siapa yang memegang? Siapa yang menyalurkan? Dan siapa yang bertanggung jawab?

Publik kini menunggu jawaban terbuka dari pihak-pihak yang berkaitan dengan surat tersebut.

Sebab, ketika imbauan donasi dituangkan dalam surat resmi pemerintah daerah, transparansi bukan lagi sekadar soal berapa banyak beras yang terkumpul, tetapi juga tentang kejelasan mekanisme, pengelolaan, dan pertanggungjawaban sampai bantuan tersebut benar-benar diterima masyarakat.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement