Advertisement
Batam
Beranda / Batam / Pasir Laut Karimun Menumpuk di Bukit Kemuning, Siapa Pemiliknya ! FBP Desak BP Batam Buka Mulut !

Pasir Laut Karimun Menumpuk di Bukit Kemuning, Siapa Pemiliknya ! FBP Desak BP Batam Buka Mulut !

Republikbersuara.com, Batam – Tumpukan material yang disebut-sebut sebagai pasir laut asal Karimun di kawasan Bukit Kemuning, Batam, kini menyisakan sederet pertanyaan yang belum terjawab. Siapa pemilik material tersebut? Dari titik mana pasir itu diambil? Berapa volumenya? Untuk proyek apa didatangkan ke Batam? Dan yang paling penting, dokumen apa yang menjadi dasar pengangkutan hingga penumpukannya di lokasi tersebut?

Informasi yang dihimpun Forum Barisan Perlawanan (FBP) Wartawan Kota Batam di lapangan menyebut material itu didatangkan dari wilayah Karimun sebelum ditumpuk di kawasan Bukit Kemuning. Namun hingga berita ini disusun, identitas badan usaha atau pihak yang menguasai material, sumber pengambilan, volume, sarana pengangkutan, tujuan pemanfaatan, hingga dasar penggunaan lokasi penumpukan masih membutuhkan konfirmasi dan pembuktian dokumen dari instansi berwenang maupun pihak terkait.

Sorotan semakin menguat setelah beredar informasi bahwa Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra memberikan ultimatum agar material tersebut dipindahkan dari kawasan Bukit Kemuning. Jika informasi itu benar, publik berhak mengetahui alasan resmi di balik ultimatum tersebut. Apakah menyangkut status lahan, peruntukan kawasan, dokumen lingkungan, perizinan kegiatan, atau persoalan administratif lainnya?

Bukan Sekadar Pertanyaan “Ada AMDAL atau Tidak”

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pertanyaan sederhana: ada AMDAL atau tidak?

Kapolda Kepri ke Natuna: Perkuat Kamtibmas, 36 Warga Terima Bantuan dan Bedah Rumah

Legalitas lingkungan harus dilihat berdasarkan karakter kegiatan, skala, lokasi, dampak serta rangkaian aktivitas yang sebenarnya dilakukan. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada prinsipnya mewajibkan AMDAL bagi usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

PP Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur mengenai Persetujuan Lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengawasan hingga sanksi administratif.

Karena itu, sebelum menarik kesimpulan, perlu diketahui terlebih dahulu apa sebenarnya aktivitas di Bukit Kemuning: sekadar tempat penyimpanan sementara, lokasi penumpukan untuk kebutuhan proyek, kegiatan pengolahan material, atau bagian dari rangkaian usaha tertentu.

Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 juga membedakan kegiatan yang wajib AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL berdasarkan jenis dan skalanya. Artinya, status dokumen lingkungan tidak bisa ditentukan hanya dari keberadaan tumpukan pasir.

Jejak Pasir Harus Ditelusuri dari Karimun hingga Bukit Kemuning

Ada 17 Adegan, Akau Absen: Wartawan Malah Diusir dari Lokasi Rekonstruksi Kasus Akau

Jika material tersebut benar merupakan hasil sedimentasi laut, maka penelusuran tidak boleh berhenti di lokasi penumpukan.

Jejak material harus ditarik dari hulu hingga hilir.

Dari mana pasir diambil? Siapa pelaku usahanya? Berapa volume yang diambil? Kapal atau tongkang apa yang mengangkutnya? Dokumen apa yang menyertai pengangkutan? Siapa penerima material di Batam? Untuk proyek apa material tersebut digunakan? Dan atas dasar apa Bukit Kemuning dijadikan lokasi penumpukan?

PP Nomor 26 Tahun 2023 mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut, termasuk aspek perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan. Regulasi pelaksanaannya juga mengatur aspek pemanfaatan, pengangkutan, penjualan serta pengawasan hasil sedimentasi di laut.

Permen KKP Nomor 33 Tahun 2023 antara lain mengatur pelaporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan hasil sedimentasi di laut serta mekanisme monitoring dan evaluasi.

Puluhan Wartawan Diusir Paksa 100 Meter dari Lokasi Rekon Akau, Sikap Mabes Polri Diprotes

Dengan demikian, jika material di Bukit Kemuning memang berasal dari kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut, maka dokumen asal-usul dan rantai penguasaannya menjadi bagian penting yang harus dapat ditelusuri.

BP Batam Diminta Buka Mulut Status Lahan

Pertanyaan berikutnya mengarah kepada kawasan Bukit Kemuning.

BP Batam memiliki fungsi pengelolaan lahan dalam wilayah kerjanya. Karena itu, publik berkepentingan mengetahui apakah lokasi penumpukan tersebut memiliki alokasi lahan yang sesuai, siapa pemegang alokasi atau dasar penggunaannya, serta apakah aktivitas penumpukan material sesuai dengan peruntukan kawasan.

Apalagi jika benar telah ada perintah atau ultimatum agar material dipindahkan.

Jika lokasinya bermasalah, apa masalahnya? Jika perizinannya bermasalah, dokumen apa yang tidak terpenuhi? Jika persoalannya hanya teknis, apa dasar tindakan tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya dapat dijelaskan melalui dokumen resmi, bukan sekadar informasi dari mulut ke mulut.

Kerangka perizinan berusaha berbasis risiko juga telah mengalami perubahan. PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Karena itu, pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan perlu menggunakan kerangka regulasi yang berlaku saat ini.

Pemilik Pasir Jangan Menjadi Misteri

Identitas pemilik atau pihak yang menguasai material juga menjadi bagian penting dari penelusuran.

Jika seluruh kegiatan ternyata memiliki dasar perizinan dan dokumen yang sah, maka penjelasan terbuka dari pihak terkait justru penting untuk mencegah munculnya tudingan yang tidak berdasar.

Namun jika dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, publik juga berhak mengetahui apa bentuk ketidaksesuaian tersebut, siapa yang bertanggung jawab, serta langkah administratif atau penegakan hukum apa yang dilakukan oleh instansi berwenang.

Karena itu, persoalan pasir laut di Bukit Kemuning bukan semata soal “pasir siapa”.

Ini menyangkut asal-usul material, legalitas pengangkutan, status lahan, peruntukan lokasi, dokumen lingkungan, tujuan pemanfaatan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas penempatannya di Batam.

BP Batam, instansi terkait di bidang kelautan dan lingkungan, serta pihak yang menguasai material kini memiliki ruang untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen.

Sebab, jika material tersebut legal, buka dokumennya.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement