Republikbersuara.com, Batam – Sidang kematian Bripda Natanael Simanungkalit kembali meledak! Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis (1/10/2026), memanas ketika keterangan dua saksi, Yosep Hutabarat dan Timoti Sinulingga, dicecar habis-habisan Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian.
Bukan sekadar soal lupa waktu. Keterangan para saksi justru membuka potongan cerita tentang aktivitas di lingkungan asrama Polda Kepri, termasuk pengakuan adanya aktivitas jual-beli barang yang disebut dilakukan sejumlah senior dan saksi untuk memperoleh tambahan penghasilan. Di sisi lain, majelis hakim terus mengejar keterangan yang dinilai tidak konsisten dengan BAP.
“Jangan saudara berbelit-belit. Ungkap fakta yang sesungguhnya karena sudah ada nyawa yang hilang,” tegas Monalisa dalam persidangan.
Kalimat keras itu menjadi salah satu titik panas persidangan perkara yang menyeret empat mantan anggota polisi sebagai terdakwa tersebut.
“Bisnis” di Asrama Polda Kepri Muncul di Ruang Sidang
Di hadapan majelis hakim, Yosep mengungkap adanya aktivitas perdagangan di lingkungan asrama.
“Ada beberapa senior dan saya juga berdagang, dagangan untuk dijual di asrama agar ada tambah-tambah uang penghasilan,” ujar Yosep.
Pernyataan tersebut sontak menjadi bagian penting dari pemeriksaan saksi. Sebab, aktivitas tersebut disebut berlangsung di lingkungan yang juga menjadi lokasi rangkaian peristiwa sebelum meninggalnya Natanael.
Namun, apakah aktivitas tersebut memiliki kaitan langsung dengan perkara kematian Natanael atau hanya merupakan aktivitas lain di lingkungan asrama, masih harus dibuktikan melalui fakta persidangan.
Hakim Monalisa Kejar Saksi: “Kenapa Tidak Jujur?”
Ketegangan kembali pecah ketika majelis hakim menggali keterangan mengenai waktu dan posisi saksi sebelum maupun setelah kejadian.
Saksi disebut mengaku lupa mengenai waktu tertentu, sementara dalam BAP terdapat keterangan yang kemudian dipertanyakan kembali oleh majelis.
Monalisa bahkan mempertanyakan status saksi sebagai anggota polisi dan meminta keterangan diberikan secara terang.
“Anda ini polisi dan Anda tidak punya jabatan struktural. Di BAP ada pernyataan. Kenapa Anda tidak jujur untuk membongkar insiden penganiayaan di asrama Polda Kepri?” ujar Monalisa.
Majelis kemudian meminta saksi tidak memberikan keterangan berbelit-belit.
Pesan hakim tersebut menjadi sorotan karena perkara ini bukan lagi sekadar perkara penganiayaan biasa. Satu nyawa telah melayang, sementara ruang sidang kini menjadi tempat mengurai satu per satu fakta yang muncul dari keterangan para saksi.
Nama Ipda Gunther Muncul, Soal Baja untuk membersihkan Rumah Dinas
Dalam kesaksiannya, Yosep juga menceritakan aktivitasnya menjelang rangkaian kejadian.
Ia mengaku berada di kamar ketika diminta Ipda Gunther Danton mencari baja untuk membersihkan rumah dinas.
“Saya ada di kamar dan saya disuruh Danton Ipda Gunther untuk mencari baja untuk membersihkan rumah dinas. Saat itu saya sampaikan sudah ada anggota Baja, yaitu Arauwna Sihombing,” kata Yosep.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang harus diuji silang dengan kesaksian saksi lainnya, keterangan para terdakwa, serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Keluarga Minta Isi WhatsApp Dibuka
Di tengah panasnya persidangan, pihak keluarga korban juga menyoroti komunikasi melalui telepon seluler, khususnya percakapan WhatsApp yang dinilai dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa di kamar tempat Natanael berada.
Keluarga mendorong agar komunikasi tersebut diperiksa melalui mekanisme hukum yang sah.
Bagi keluarga, jawaban atas kematian Natanael tidak boleh berhenti pada potongan-potongan kesaksian.
Siapa berada di lokasi? Siapa mengetahui? Siapa berkomunikasi? Apa yang terjadi sebelum dan sesudah kejadian? Dan apakah seluruh pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa sudah memberikan keterangan secara terang?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menggantung di ruang sidang.
Sudirman Tak Pernah Absen Kawal Sidang
Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, kembali hadir mengawal persidangan.
Bagi keluarga, kehadiran di ruang sidang bukan sekadar formalitas. Setiap keterangan saksi menjadi perhatian karena dapat membuka potongan baru dari rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Natanael.
Perkara ini sebelumnya telah memasuki persidangan setelah empat mantan anggota polisi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.
Kemunculan nama seseorang dalam persidangan tentu tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana. Seluruhnya tetap harus diuji melalui alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Namun satu hal jelas, persidangan Natanael belum kehilangan bara.
Ketika hakim mulai mempertanyakan keterangan yang dinilai tidak konsisten, ketika aktivitas jual-beli di asrama ikut muncul dalam kesaksian, dan ketika keluarga terus meminta seluruh komunikasi serta rangkaian kejadian dibuka, semakin banyak potongan cerita yang harus diuji di ruang sidang.
Kematian Natanael menyisakan satu tuntutan dari keluarga:
jangan biarkan fakta berhenti di balik dinding asrama neraka Polda Kepri
(Tim Redaksi)







Komentar