Republikbersuara.com, Batam – Ruang sidang Pengadilan Negeri Batam kembali memanas dalam lanjutan perkara penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit, Kamis (1/10/2026). Agenda pemeriksaan Yosep Hutabarat dan Timoti Sinulingga justru diwarnai sorotan tajam keluarga setelah Ipda Gunther yang disebut semestinya hadir memberikan keterangan tidak muncul di persidangan.
Alasan tugas di luar kota menjadi pemantik kekecewaan. Bagi keluarga dan kuasa hukum, ketidakhadiran personel yang berkaitan dengan perkara ketika agenda persidangan telah dijadwalkan bukan persoalan sepele. Mereka mempertanyakan sejauh mana seluruh pihak benar-benar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di hadapan majelis hakim.
Kekecewaan keluarga pun diarahkan kepada komitmen Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin. Janji untuk memastikan penanganan perkara secara serius kini kembali ditagih di tengah ruang sidang yang memanas.
Kuasa hukum, Sudirman Situmeang, menegaskan keluarga tidak membutuhkan sekadar janji. Mereka menginginkan proses hukum berjalan konsisten, terbuka, dan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara hadir ketika dipanggil dalam persidangan.
“Kami pihak keluarga sangat menyesalkan kondisi ini. Aparat penegak hukum, termasuk pimpinan Polda Kepri, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, harus memastikan personel yang berkaitan dengan perkara tetap menghormati proses persidangan dan memenuhi kewajibannya ketika sudah dijadwalkan hadir di hadapan majelis hakim,” tegas Sudirman kepada wartawan usai sidang
Sorotan semakin keras ketika pihak keluarga mempertanyakan ketidakhadiran Ipda Gunther dalam agenda pemeriksaan saksi. Sudirman meminta tidak ada pihak yang bersikap seolah-olah perkara ini dapat berjalan tanpa kepastian kehadiran orang-orang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian perkara.
Menurut Sudirman, keluarga berhak mendapatkan kepastian bahwa proses hukum terhadap perkara Bripda Natanael tidak berjalan dengan standar yang berbeda-beda. Setiap pihak yang dipanggil dalam persidangan, menurut dia, harus menghormati agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
“Kapolda jangan memainkan perasaan orang yang meninggal maupun orang tua Bripda Natanael Simanungkalit dan harus bertanggung jawab atas janjinya,” tegas Sudirman.
Pihak keluarga sebelumnya juga mempertanyakan apakah ketidakhadiran saksi tersebut murni persoalan tugas kedinasan atau terdapat alasan lain. Namun, dugaan mengenai adanya “skenario” untuk menghindari persidangan masih merupakan tudingan dari pihak keluarga dan kuasa hukum yang membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Ipda Gunther maupun Polda Kepri mengenai alasan ketidakhadiran tersebut dan bagaimana langkah selanjutnya terhadap agenda pemeriksaan saksi.
Sidang yang semestinya menjadi ruang untuk menguji keterangan dan fakta perkara kini justru membuka pertanyaan baru, ketika jadwal persidangan sudah ditetapkan, siapa yang harus memastikan seluruh pihak hadir dan menghormati proses hukum.
(Tim Redaksi)







Komentar