Advertisement
Batam Kepri Kriminal Nasional Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Bentrokan Berdarah Setokok: 23 Tahun Kuasai Lahan,Tim Advokasi Setokok Desak Kapolda Kepri Tangkap Rita Gultom di Balik Orang-Orang Penjaga Lang Laut

Bentrokan Berdarah Setokok: 23 Tahun Kuasai Lahan,Tim Advokasi Setokok Desak Kapolda Kepri Tangkap Rita Gultom di Balik Orang-Orang Penjaga Lang Laut

Republikbersuara.com, Batam – Dua nyawa melayang. Sepuluh orang terluka. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, di balik bentrokan berdarah di kawasan Jembatan III Setokok, Barelang, masih tersisa pertanyaan yang jauh lebih besar, siapa yang berada di balik orang-orang yang datang dan menjaga lahan sebelum bentrokan pecah?

Tim Advokasi Setokok Eduard Kamalaeng kepada wartawan, Senin (28/9/2026) di kawasan Batam Centre melontarkan pertanyaan itu mencuat karena persoalan di lokasi disebut bukan perkara yang baru muncul sehari-dua hari. Ada riwayat penguasaan dan pengusahaan lahan sejak sekitar 2003, atau lebih dari dua dekade. Tanah disebut telah ditanami berbagai tanaman produktif, bahkan sebagian telah menghasilkan.  Pihak yang menguasai lahan juga disebut memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tetapi bentrokan 14 September 2026 mengubah sengketa lahan tersebut menjadi perkara pidana dengan konsekuensi fatal. Karena itu, penyelidikan tidak semestinya hanya berhenti pada siapa yang berada di garis depan ketika bentrokan terjadi. Rantai perintah di belakangnya juga menjadi bagian penting yang perlu diurai dan disini polisi harus memeriksa Rita Gultom yang membiayai Lang Laut dalam menjaga lahan dan memperkerjakan disana

Dari Lahan yang Diusahakan Sejak 2003 hingga Bentrokan Berdarah

Keterangan yang muncul menyebut lahan tersebut telah diusahakan sejak sekitar 2003. Berbagai tanaman disebut tumbuh di atasnya, mulai dari nangka, pisang dan tanaman produktif lainnya.

Dua Nyawa Melayang di Setokok, Tiga SPDP Kini di Meja Jaksa

Dalam rentang waktu yang panjang itu, penguasaan fisik terhadap lahan juga disebut disertai pembayaran PBB. Namun demikian, pembayaran pajak tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan atau hak atas tanah. Status hukum tanah tetap harus ditentukan berdasarkan alas hak dan dokumen pertanahan yang sah.

Yang menjadi persoalan adalah ketika riwayat penguasaan selama puluhan tahun tersebut berhadapan dengan klaim pihak lain.

Disebut pula terdapat riwayat permohonan dari PT SPPS pada 2003 terkait lahan tersebut. Permohonan kembali disebut diajukan pada 2024. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kedua permohonan itu mendapat jawaban bahwa kawasan tersebut belum memiliki HPL pemerintah.

Jika demikian, maka riwayat dokumen dan status kawasan menjadi bagian penting yang harus diperiksa secara menyeluruh.

Pertanyaan yang Kini Mengarah ke “Orang Penjaga”

Polda Kepri Buka Peluang 180 Pelajar Raih Beasiswa Penuh SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Di sinilah persoalan bergeser.

Jika memang ada orang atau kelompok yang datang dan melakukan penjagaan di kawasan tersebut, siapa yang menempatkan mereka di sana.

Apakah mereka bekerja atas inisiatif sendiri?

Apakah ada pihak yang memberikan perintah?

Jika ada perintah, siapa pemberinya?

Laporan Pengrusakan Mobil di Setokok Mengendap !!! Sudah 48 Hari, Tak Ada Tersangka!

Dan jika mereka bekerja untuk menjaga kepentingan pihak tertentu, siapa yang membiayai aktivitas tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting bukan untuk menentukan kepemilikan tanah secara sepihak, melainkan untuk mengurai kemungkinan adanya rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada tindak pidana.

Sebab, orang yang berada di lapangan tidak selalu identik dengan pihak yang berada di belakang sebuah aktivitas. Jika ditemukan bukti adanya pemberi perintah, penyidik tentu perlu menelusuri peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Sebelum 15 September, Benarkah Sudah Ada Tanda-Tanda Konflik.

Yang juga menjadi sorotan adalah dugaan bahwa ketegangan di lokasi telah muncul sebelum bentrokan 15 September 2026.

Keterangan yang disampaikan menyebut sebelumnya telah muncul sejumlah persoalan, termasuk dugaan aksi terhadap kendaraan dan ajakan-ajakan yang berpotensi memicu keributan. Jika benar peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada aparat, maka rangkaian laporan itu menjadi bagian yang penting untuk diperiksa.

Sebab, bentrokan berdarah tidak terjadi dalam ruang kosong.

Ada peristiwa sebelum bentrokan. Ada pihak yang datang ke lokasi. Ada orang yang disebut melakukan penjagaan. Ada klaim mengenai lahan. Dan akhirnya terjadi bentrokan yang menelan korban jiwa.

Seluruh rangkaian tersebut perlu disusun dalam satu garis waktu yang jelas.

Siapa datang lebih dahulu? Siapa memberikan perintah? Apa tujuan mereka berada di lokasi? Apakah sebelumnya sudah ada ancaman atau tindakan kekerasan? Apakah laporan mengenai potensi konflik telah diterima aparat? Dan apakah ada tindakan yang dilakukan sebelum bentrokan akhirnya pecah?

Jangan Hanya Berhenti pada Orang yang Berhadapan di Lapangan

Penanganan perkara ini menjadi penting karena korban jiwa telah jatuh.

Jika penyidikan hanya melihat siapa yang melakukan tindakan kekerasan pada saat bentrokan, maka rangkaian kejadian yang mendahuluinya berpotensi tidak tergambar secara utuh.

Karena itu, pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan aktivitas penjagaan, pengerahan massa, pemberian perintah, maupun pihak yang mengklaim kepentingan atas lahan perlu diperiksa sesuai kapasitas dan bukti yang ditemukan.

Namun, pemeriksaan bukan berarti seseorang otomatis bersalah.

Setiap dugaan harus dibuktikan. Setiap keterangan harus diuji. Dan setiap pihak yang disebut dalam rangkaian peristiwa harus diberikan kesempatan memberikan penjelasan.

Sengketa Tanah dan Perkara Pidana Harus Dipisahkan

Satu hal yang juga tidak boleh dicampuradukkan adalah persoalan hak atas tanah dengan perkara pidana.

Riwayat penguasaan sejak 2003, keberadaan tanaman, pembayaran PBB, maupun dokumen permohonan terkait kawasan merupakan fakta-fakta yang perlu diverifikasi dalam konteks status dan riwayat tanah.

Sementara itu, dugaan pengerahan orang, ancaman, kekerasan, perusakan, maupun tindakan pidana lainnya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Dengan korban jiwa yang sudah jatuh, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Setokok dan bagaimana konflik itu berkembang hingga menjadi bentrokan berdarah.

Pertanyaan paling krusial kini bukan hanya siapa yang berhadapan di lapangan.

Tetapi juga:

Siapa yang menyuruh? Siapa yang datang lebih dulu? Siapa yang membiayai? Apa dasar mereka berada di sana? Dan apakah seluruh rangkaian kejadian sebelum 15 September sudah ditelusuri secara menyeluruh?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang dapat membuka rangkaian perkara Setokok secara lebih utuh.

 

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement