Republikbersuara.com. Jakarta –
Republikbersuara.com, Jakarta – Ismanto (32), buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, terkejut saat menerima tagihan pajak sebesar Rp 2,8 miliar dari petugas pajak. Ia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi besar apalagi sampai miliaran rupiah.
Ismanto yang hidup sederhana dan tinggal di ujung gang sempit yang hanya dapat dilalui sepeda motor itu langsung menyampaikan keberatan dan menolak tagihan tersebut. Ia meyakini identitasnya disalahgunakan karena tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar maupun pinjaman apapun.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, mengonfirmasi bahwa kunjungan petugas pajak ke rumah Ismanto adalah untuk melakukan klarifikasi atas data transaksi yang menggunakan NIK Ismanto sejak 2021. Petugas yang datang membawa surat tugas resmi dan melakukan verifikasi langsung.
Ismanto mengakui NIK yang tercantum memang miliknya, namun membantah keterlibatan dalam transaksi tersebut. Subandi menyatakan akan menyelesaikan kasus ini dan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.
(Teddy Novianto)


























Komentar