Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Ketuk Palu Vonis Mati PT Kepri “ Satria Nanda “, Ini Kata Humas Pengadilan

Ketuk Palu Vonis Mati PT Kepri “ Satria Nanda “, Ini Kata Humas Pengadilan

Republikbersuara.com, Batam –Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) resmi menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang.

Putusan ini memperberat vonis sebelumnya dari seumur hidup menjadi hukuman mati dalam sidang banding yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PT Kepri yang terdiri dari Ketua Ahmad Shalihin , anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja menegaskan, Satria Nanda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyisihan barang bukti sabu-sabu, bersama sejumlah oknum Satresnarkoba lainnya.

Sehari sebelumnya, pada Senin, 4 Agustus 2025, hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang dalam kasus yang sama.

“Mereka memiliki kekuasaan untuk mengiyakan atau tidak mengiyakan,” ujar Priyanto, Humas PT Kepri kepada Republikbersuara.com melalui sambungan telepon, Rabu malam menekankan bahwa kedua perwira tersebut berperan sebagai aktor intelektual.

Respon Masrur Amin Usai Foto Viral Basri Lewaimang “TANPA BAJU TAHANAN” di Ruang Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri

Perbedaan Vonis Berdasarkan Peran

Dalam total perkara nomor 195 hingga 206/PID.SUS/2025/PT TPG, delapan terdakwa lainnya anggota Satresnarkoba Barelang tetap menerima hukuman penjara seumur hidup:

• Rahmadi

• Fadhilah

• Ibnu Ma’ruf

Foto Selfie “TANPA BAJU TAHANAN”, Basri Lewaimang Dipertanyakan Saat Dibone Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim

• Aryanto

• Jaka Surya

• Wan Rahmat

• Kurniawan

• Alex Candra Junaidi Gunawan

Logistik Dibahas, Asep Safrudin Undang KPKNL Batam, BP Batam dan BPN

“Yang membedakan adalah jabatan. Kasat dan Kanit dipandang sebagai otak, sedangkan delapan lainnya sebagai pelaksana,” lanjut Priyanto.

Vonis Bagi Terdakwa Sipil

Dua terdakwa dari kalangan sipil turut dijatuhi hukuman:

• Zulkifli Simanjuntak: Tetap divonis 20 tahun penjara

• Azis Martua Siregar: Vonis diperberat dari 13 tahun menjadi 20 tahun, mengingat statusnya sebagai residivis

Para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

(Jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement