Advertisement
Batam Kepri Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Proyek Pokir Rp4,3 Miliar Disorot, Yusril Koto Ditangkap Tim Gabungan: Dugaan Manipulasi Proposal hingga Permintaan Takedown Berujung Perkara

Proyek Pokir Rp4,3 Miliar Disorot, Yusril Koto Ditangkap Tim Gabungan: Dugaan Manipulasi Proposal hingga Permintaan Takedown Berujung Perkara

Republikbersuara.com, Batam – Proyek pembangunan Jalan Sei Ladi, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sekitar Rp4,3 miliar, kini menjadi sorotan. Proyek yang semestinya berorientasi pada kepentingan publik itu dipersoalkan karena muncul dugaan kejanggalan dalam pengajuan proposal, potensi kepentingan bisnis perumahan komersial, hingga persoalan penimbunan badan sungai.

Di tengah kontroversi tersebut, aktivis Yusril Koto justru dikabarkan ditangkap tim gabungan kepolisian pada Senin (19/10/2026). Penangkapan itu disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha berinisial MP, menyusul persoalan permintaan penurunan pemberitaan atau takedown.

Dua persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional. Dugaan penyimpangan proyek harus diuji berdasarkan dokumen dan bukti hukum, sementara dugaan pemerasan yang menjerat Yusril juga wajib dibuktikan melalui proses penyidikan yang transparan.

Proposal Bertanggal 2023, Proyek Dianggarkan pada 2024

Sebelum kabar penangkapannya mencuat, Yusril Koto disebut telah melaporkan dugaan kejanggalan proyek Jalan Sei Ladi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau pada 9 September 2026.

Propam Polda Kepri Nyatakan Dua Anggota Polri Tak Terbukti Langgar Disiplin, Aduan Moody Arnol Timisela Jadi Sorotan

Salah satu persoalan yang disorot adalah dokumen proposal yang disebut menggunakan kop surat RT dan RW Perumahan Sandona, bertanggal 5 Januari 2023.

Yusril menduga terdapat manipulasi dalam proses pengajuan proposal tersebut. Namun, dugaan penggunaan dokumen bertanggal mundur atau backdate masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen asli, keterangan pihak yang tercantum di dalamnya, serta penelusuran administrasi pengajuan kegiatan.

Pertanyaan mendasarnya sederhana, siapa yang mengajukan usulan tersebut, siapa yang menyetujuinya, dan bagaimana proyek itu akhirnya masuk ke dalam perencanaan anggaran pemerintah?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar penggunaan anggaran publik tidak sekadar berhenti pada selesainya pembangunan fisik, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan sejak tahap perencanaan.

Anggaran Publik Diduga Bersinggungan dengan Kepentingan Perumahan Komersial

Minta Takedown Berita, Aktivis Yusril Koto Ditangkap Polisi, Dugaan Pemerasan Rp9 Juta terhadap Kontraktor Proyek Berinisial P

Sorotan lain mengarah pada dugaan bahwa pembangunan Jalan Sei Ladi berpotensi memberikan manfaat ekonomi kepada pengembang perumahan komersial PT Rio Wahana Perkasa.

Dugaan tersebut memunculkan persoalan mengenai dasar penetapan lokasi proyek, luasnya manfaat yang diterima masyarakat, serta kemungkinan adanya keuntungan tidak langsung bagi kepentingan bisnis swasta.

Pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan tidak serta-merta berarti terjadi penyimpangan. Jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah tetap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Namun, ketika proyek menggunakan uang publik dan lokasinya berkaitan dengan kawasan komersial, pemerintah harus mampu menjelaskan dasar kebutuhan, proses penetapan prioritas, serta manfaat publik yang hendak dicapai.

Jangan sampai anggaran yang semestinya menjawab kebutuhan masyarakat justru menimbulkan pertanyaan karena manfaatnya diduga lebih terkonsentrasi pada kawasan bisnis tertentu.

Mr Chen Bos Shark Club Jadi Sorotan, Isu Dana Media Mencuat di Tengah Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan

Karena itu, penelusuran terhadap dokumen perencanaan, usulan Pokir, penerima manfaat, serta proses persetujuan anggaran menjadi bagian penting untuk menguji dugaan tersebut.

Kontrak Rp4,3 Miliar dan Dugaan Penimbunan Badan Sungai

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan pembangunan Jalan Sei Ladi dilaksanakan oleh PT Nathesa Pandawa Perkasa dengan nilai kontrak sekitar Rp4,3 miliar dan masa pelaksanaan 90 hari kalender.

Proyek tersebut juga disebut berkaitan dengan pengusaha berinisial MP. Hubungan dan peran masing-masing pihak dalam proyek ini masih perlu diperjelas melalui dokumen kontrak, data pengadaan, serta keterangan resmi pihak terkait.

Selain persoalan proposal dan penerima manfaat, Yusril turut menyoroti dugaan penimbunan badan sungai dalam pelaksanaan pembangunan. Pekerjaan tersebut disebut belum mengantongi izin resmi dari BP Batam.

Dugaan itu perlu diperiksa melalui dokumen teknis, persetujuan yang diwajibkan, kondisi lapangan, serta ketentuan lingkungan dan tata ruang yang berlaku.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu menjelaskan apakah pekerjaan telah memenuhi persyaratan dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Sebab, proyek bernilai miliaran rupiah bukan hanya harus selesai secara fisik. Penggunaan anggaran, mutu pekerjaan, kepatuhan terhadap perizinan, dan dampaknya terhadap lingkungan juga harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dari Sorotan Proyek ke Dugaan Pemerasan Rp9 Juta

Di tengah bergulirnya persoalan tersebut, Yusril Koto dikabarkan diamankan tim gabungan pada Senin (19/10/2026).

Berdasarkan informasi dari seorang sumber kepolisian yang meminta identitasnya dirahasiakan, pengusaha berinisial MP disebut merasa resah terhadap pemberitaan yang diterbitkan Yusril.

Sumber tersebut menyebut adanya transfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening Yusril. Setelah transaksi itu, diduga muncul permintaan tambahan uang dengan total keseluruhan yang disebut mencapai Rp9 juta, dengan imbalan pemberitaan diturunkan.

“Awalnya Rp5 juta. Permintaan takedown tersebut kemudian diikuti permintaan uang tambahan hingga jumlah keseluruhan dipenuhi P agar berita itu diturunkan,” ujar sumber tersebut kepada Republikbersuara.com, Senin (19/10/2026).

Keterangan itu masih merupakan informasi dari sumber yang identitasnya dirahasiakan dan perlu dikonfirmasi melalui bukti transaksi, komunikasi antara para pihak, serta keterangan resmi penyidik.

Transfer uang semata tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Konteks transaksi, komunikasi yang menyertainya, serta ada atau tidaknya unsur pemaksaan dan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum harus diuji dalam proses hukum.

Ditangkap di Kawasan Ruko Grand BSI Batam Kota

Yusril Koto disebut ditangkap di kediamannya di kawasan Ruko Grand BSI, Batam Kota, pada Senin (19/10/2026).

Informasi yang diterima redaksi menyebut penangkapan tersebut melibatkan tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian di Kepulauan Riau.

Meski demikian, rincian resmi mengenai dasar hukum penangkapan, status hukum Yusril, barang bukti yang diamankan, serta konstruksi perkara masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian.

Perlu ditegaskan, dugaan pemerasan yang disebut menjadi dasar penanganan perkara merupakan persoalan hukum tersendiri. Hal itu tidak dengan sendirinya membuktikan benar atau salahnya dugaan kejanggalan proyek Jalan Sei Ladi yang sebelumnya disorot Yusril.

Sebaliknya, laporan mengenai dugaan penyimpangan proyek juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana yang kini ditangani aparat.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Polemik

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.

Siapa yang mengusulkan proyek Jalan Sei Ladi dan bagaimana proses administrasinya? Apakah dokumen proposal yang dipersoalkan autentik? Bagaimana dasar penetapan lokasi dan penerima manfaat proyek? Apakah pekerjaan yang disebut bersinggungan dengan badan sungai telah memenuhi persyaratan? Dan bagaimana kepolisian membuktikan dugaan permintaan uang untuk menurunkan pemberitaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan sepihak.

Aparat penegak hukum perlu menelusuri laporan mengenai proyek secara profesional, sementara perkara yang menjerat Yusril juga harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, ada dua kepentingan publik yang tidak boleh diabaikan: akuntabilitas penggunaan anggaran daerah dan penegakan hukum yang adil.

Uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Pers juga harus menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab. Dan setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan penyimpangan proyek maupun rincian penangkapan Yusril Koto masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement