Advertisement
Batam Ekonomi Nasional Peristiwa Pilihan Editor
Beranda / Pilihan Editor / Blackout Batam Belum Tuntas, Kini Muncul Dugaan Upaya Bungkam Media dengan Iming-Iming Uang

Blackout Batam Belum Tuntas, Kini Muncul Dugaan Upaya Bungkam Media dengan Iming-Iming Uang

Republikbersuara.com, Batam – Polemik pemadaman listrik total atau blackout yang melanda Batam pada Senin (12/10/2026) belum mereda. Di tengah tuntutan masyarakat agar penyebab gangguan listrik diungkap secara transparan, muncul persoalan baru: dugaan upaya membungkam pemberitaan melalui permintaan penghapusan berita dengan imbalan uang.

Dikutip BatamInfo.co.id mengangkat persoalan tersebut dalam pemberitaan berjudul “Oknum Mengaku Agensi Media Minta BatamInfo Hapus Berita Blackout PLN dengan Imbalan Uang.”

Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap upaya meminta media menurunkan berita terkait blackout Batam. Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam juga mengecam dugaan intimidasi terhadap sejumlah media dan kreator konten yang mengangkat dampak pemadaman listrik tersebut.

AJI mencatat, media BatamNow.com menerima permintaan penghapusan berita tentang PLN Batam dari seseorang yang identitas dan afiliasinya belum jelas. Sementara itu, Pemimpin Redaksi Batambergerak.id, Yogi Eka Sahputra, mengaku ditawari pembayaran Rp1 juta untuk setiap tautan berita yang dihapus.

Dua media tersebut menolak permintaan itu. AJI menilai pola semacam ini berpotensi mengancam kemerdekaan pers, terutama ketika pemberitaan menyangkut kepentingan publik yang membutuhkan informasi terbuka mengenai pelayanan listrik.

Propam Polda Kepri Nyatakan Dua Anggota Polri Tak Terbukti Langgar Disiplin, Aduan Moody Arnol Timisela Jadi Sorotan

Publik Berhak Mendapatkan Jawaban, Bukan Sekadar Keheningan

Blackout Batam bukan persoalan sepele. Pemadaman menyeluruh berdampak pada aktivitas masyarakat, kegiatan usaha, dan layanan yang bergantung pada pasokan listrik. Situasi tersebut membuat pertanyaan mengenai penyebab gangguan, keandalan sistem, serta pertanggungjawaban pengelola listrik menjadi wajar untuk disampaikan.

Dalam kondisi seperti ini, pemberitaan media berfungsi sebagai sarana kontrol publik. Masyarakat berhak mengetahui apa yang terjadi, bagaimana penanganannya, dan langkah apa yang akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Karena itu, jika terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tawaran uang agar berita dihapus.

AJI Ingatkan Mekanisme Hak Jawab

Proyek Pokir Rp4,3 Miliar Disorot, Yusril Koto Ditangkap Tim Gabungan: Dugaan Manipulasi Proposal hingga Permintaan Takedown Berujung Perkara

Ketua Bidang Advokasi AJI Kota Batam, Fernando Sirait, mengingatkan bahwa pihak yang keberatan terhadap pemberitaan dapat menggunakan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI juga mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Namun, penerapan pasal terhadap suatu peristiwa tetap harus didasarkan pada fakta dan proses hukum yang berlaku.

Siapa di Balik Tawaran Takedown?

Pertanyaan penting yang kini perlu dijawab ialah siapa pihak yang menghubungi redaksi, apakah benar mewakili suatu agensi, serta apakah tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi atau membawa nama pihak tertentu.

Minta Takedown Berita, Aktivis Yusril Koto Ditangkap Polisi, Dugaan Pemerasan Rp9 Juta terhadap Kontraktor Proyek Berinisial P

Tanpa bukti yang memadai, tidak tepat menyimpulkan bahwa permintaan penghapusan berita tersebut berasal dari PLN Batam atau pihak tertentu lainnya.

Yang jelas, dugaan transaksi untuk menghapus pemberitaan menyangkut kepentingan publik patut ditelusuri secara transparan. Identitas penghubung, komunikasi yang dilakukan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu diverifikasi agar persoalan ini tidak berhenti pada saling tuding.

Di tengah polemik blackout, masyarakat membutuhkan dua hal sekaligus: penjelasan yang terang mengenai gangguan listrik dan jaminan bahwa ruang publik tetap terbuka bagi kritik serta pemberitaan yang bertanggung jawab.

Sebab, persoalan blackout tidak selesai hanya dengan kembali menyalanya listrik. Kepercayaan masyarakat juga membutuhkan transparansi, pertanggungjawaban, dan kebebasan pers untuk mengawasi persoalan yang menyangkut kepentingan orang banyak.

 

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement