RepublikBersuara.com, Batam – Proyek revitalisasi Pasar Induk Jodoh kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada keberanian Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, yang disebut tetap menggandeng pengusaha Yuwanky seorang residivis kelas kakap dalam kasus yang sama di tengah mencuatnya perkara hukum yang menyeret nama pengusaha tersebut.
Sorotan itu menguat setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap perkara yang berkaitan dengan jaringan tempat hiburan malam Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 di Batam. Dalam perkara tersebut, nama Yuwanky turut mencuat dan disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sejumlah suara kritis dari masyarakat menilai keputusan menggandeng pihak yang sedang terseret perkara hukum tersebut merupakan langkah yang berisiko terhadap proyek strategis revitalisasi Pasar Induk Jodoh.
“Keras kepala Amsakar Achmad. Jelas-jelas ada nama yang disebut sebagai residivis narkoba kelas kakap, masih berani mengambil risiko,” kata Ardian Ginting kepada RepublikBersuara.com, Selasa (25/8/2026) siang.
Menurut Ardian, persoalan tersebut tidak semata menyangkut hubungan bisnis, tetapi juga menyangkut aspek kehati-hatian dalam menentukan pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ia menilai, munculnya nama Yuwanky dalam perkara dugaan narkotika dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seharusnya menjadi pertimbangan serius sebelum kerja sama maupun keterlibatan dalam proyek revitalisasi Pasar Induk Jodoh dilanjutkan.
“Jejak perkara yang membelit pengusaha Batam, Yuwanky, kembali menjadi sorotan. Mulai dari perkara dugaan penggelapan uang miliaran rupiah yang pernah dilaporkan pengusaha money changer Amat Tantoso hingga namanya muncul dalam pengembangan perkara dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Batam,” ujarnya.
Ardian menyebut nama Yuwanky kembali mencuat dalam pengembangan perkara peredaran narkotika yang menyeret jaringan Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Yuwanky disebut masuk dalam DPO dengan Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat. Ketika seseorang sudah masuk dalam pusaran perkara serius dan bahkan disebut dalam DPO, mengapa masih ada keberanian untuk menggandengnya dalam proyek yang menyangkut kepentingan masyarakat luas?” tegas Ardian.
Ia juga menyoroti pasal-pasal yang disebut diterapkan penyidik terhadap Yuwanky. Di antaranya Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, disebut pula Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 607 ayat (2) huruf c dan z KUHP serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penerapan pasal berlapis tersebut menunjukkan bahwa perkara yang ditangani penyidik bukan hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga menelusuri dugaan aliran dan pengelolaan aset yang berkaitan dengan TPPU,” katanya.
Ardian berharap Pemerintah Kota Batam dan BP Batam melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek revitalisasi Pasar Induk Jodoh.
Menurutnya, proyek tersebut merupakan proyek yang menyangkut kepentingan masyarakat sehingga aspek integritas, rekam jejak hukum, transparansi, dan kehati-hatian harus menjadi pertimbangan utama.
“Jangan sampai keberanian mengambil risiko justru menjadi bumerang bagi pemerintah dan masyarakat Batam. Proyek publik harus bersih dari persoalan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan maupun pertanyaan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Amsakar Achmad maupun pihak terkait proyek revitalisasi Pasar Induk Jodoh mengenai tudingan dan sorotan tersebut.
(Tim Redaksi)


























Komentar