Republikbersuara.com, Tanjungpinang — Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menjadi lokasi kunjungan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, Sabtu (22/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin turut mendampingi Menko Polkam bersama rombongan. Kehadiran Kapolda Kepri menjadi bagian dari sinergi TNI-Polri bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh agenda berlangsung aman dan lancar.
Kunjungan tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Dankodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, Danrem 033/Wira Pratama Brigjen TNI Bambang Herqutanto, Pejabat Utama Polda Kepri serta unsur Forkopimda lainnya.
Kehadiran para pimpinan lintas instansi tersebut memperlihatkan kuatnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI dan Polri dalam mendukung agenda Menko Polkam di wilayah Kepulauan Riau.
Selama berada di Pulau Penyengat, Kapolda Kepri bersama jajaran turut mendampingi rangkaian kegiatan Menko Polkam beserta rombongan. Koordinasi dengan seluruh unsur terkait dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar.
Bagi Polda Kepri, sinergi tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Riau. Terlebih, Kepri memiliki posisi strategis sebagai wilayah perbatasan sekaligus berada di jalur pelayaran internasional.
Polda Kepri menyatakan akan terus memberikan dukungan terhadap berbagai agenda pemerintahan yang berlangsung di wilayah Kepulauan Riau. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI dan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat digunakan secara gratis untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian.
(Tim Redaksi)























Komentar