Republikbersuara.com, Batam – Dugaan tindakan berlebihan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terhadap wartawan kembali menjadi sorotan.
Saat penggerebekan tempat hiburan malam (THM) F1 Club di kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026), seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik mengalami perampasan ponsel oleh oknum anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Tak hanya mengambil ponsel tersebut, rekaman video proses penggerebekan yang tersimpan di dalam perangkat itu juga diduga dihapus.
Peristiwa tersebut terjadi ketika sejumlah wartawan berada di lokasi untuk mendokumentasikan jalannya penggerebekan, termasuk saat petugas mengamankan sejumlah orang dari dalam tempat hiburan malam tersebut.
Di tengah aktivitas peliputan, seorang oknum anggota polisi mengambil ponsel milik wartawan yang sedang digunakan untuk merekam proses penindakan.
Rekaman yang sebelumnya telah dibuat disebut kemudian dihapus.
Dugaan tindakan tersebut sontak memicu keberatan dari kalangan jurnalis. Sebab, wartawan berada di lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mendokumentasikan sebuah peristiwa penegakan hukum yang memiliki kepentingan publik.
Ketua. ikatan Wartawan Online ( IWO ) Batam, Okky, mengecam dugaan tindakan tersebut. Ia meminta pimpinan Polri tidak membiarkan persoalan itu berhenti sebagai insiden di lapangan, melainkan memeriksa anggota yang diduga terlibat.
“Kami minta Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Abdul Karim, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota. Kita mitra, kenapa harus arogan?” ujar Okky kepada wartawan.
Menurutnya, tindakan mengambil ponsel wartawan hingga menghapus hasil rekaman tidak semestinya terjadi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Gayanya sudah seperti preman. Pengambilan gambar tersebut dilakukan dengan cara merampas dan langsung menghapus,” tegasnya.
Okky menilai dugaan tersebut perlu diperiksa secara transparan untuk memastikan apakah tindakan anggota di lapangan sesuai dengan prosedur kepolisian, sekaligus memastikan tidak terjadi tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Penggerebekan Diwarnai Tangisan
Penggerebekan F1 Club merupakan bagian dari rangkaian pengembangan perkara yang sebelumnya dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di HH Club Planet 3 Batam.
Dalam penggerebekan di HH Club Planet 3, petugas mengamankan 32 orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan, sebanyak 10 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda.
Para tersangka disebut memiliki peran mulai dari pencatat keuangan hingga lady companion (LC).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik menemukan narkotika jenis ekstasi di dalam brankas ruang manager.
“Setelah dihitung dan dibongkar isi besi brankas, barang ekstasinya 762 butir,” kata Brigjen Eko kepada media, Kamis (13/8/2026).
Pengembangan perkara tersebut kemudian berlanjut ke F1 Club.
Dalam proses penggerebekan, suasana di lokasi sempat berlangsung tegang. Sejumlah orang yang diamankan petugas bahkan terlihat menangis ketika dibawa keluar dari lokasi.
Di tengah penindakan tersebut, muncul persoalan lain yang tidak kalah serius, yakni dugaan perampasan ponsel wartawan dan penghapusan rekaman peliputan.
11 Mobil Mewah Ikut Diamankan
Rangkaian penindakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Batam juga sebelumnya berlanjut dengan pengamanan 11 kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan seseorang bernama Basri.
Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dititipkan di Polda Kepri.
Dengan semakin meluasnya pengembangan perkara, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada dugaan peredaran narkotika dan aktivitas di sejumlah THM, tetapi juga pada bagaimana proses penegakan hukum tersebut berlangsung di lapangan.
Dugaan pengambilan ponsel wartawan dan penghapusan rekaman menjadi persoalan yang perlu mendapat kejelasan.
Kalangan jurnalis meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengungkap siapa anggota yang diduga mengambil ponsel tersebut, atas dasar kewenangan apa tindakan dilakukan, serta apakah penghapusan rekaman dilakukan oleh anggota yang bersangkutan.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan itu dinilai tidak boleh dianggap sebagai tindakan spontan semata. Sebab, pengambilan perangkat kerja wartawan dan penghapusan hasil dokumentasi berpotensi menyentuh persoalan yang lebih serius terkait pelaksanaan tugas jurnalistik dan prosedur penindakan aparat.
Sebaliknya, apabila terdapat alasan hukum atau prosedur tertentu yang menjadi dasar tindakan tersebut, pihak kepolisian juga perlu menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan persepsi negatif terhadap institusi.
Kini publik menunggu langkah Propam Polri untuk mengusut dugaan tersebut secara transparan.
Bukan hanya untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran oleh anggota, tetapi juga untuk menjaga agar operasi penegakan hukum tetap berjalan profesional, terukur, dan tidak mengabaikan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
(jim)



















Komentar