Advertisement
Batam Kriminal Nasional Peristiwa
Beranda » Dominikus Aliando Bongkar Aspek Hukum Internasional Kasus 2 Ton Sabu Kapal Sea Dragon

Dominikus Aliando Bongkar Aspek Hukum Internasional Kasus 2 Ton Sabu Kapal Sea Dragon

Republikbersuara.com, Batam – Perkara kapal Sea Dragon yang mengangkut hampir 2 ton narkotika jenis sabu dan menyeret dua warga negara Thailand serta empat WNI kini memasuki babak baru. Kuasa hukum dua terdakwa asal Thailand, Dominikus Aliando, S.H., mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan menyoroti sejumlah aspek hukum internasional yang dinilai belum dipertimbangkan secara memadai oleh pengadilan tingkat pertama maupun banding.

Menurut Dominikus, terdapat persoalan mendasar terkait yurisdiksi Indonesia dalam melakukan intersepsi dan penegakan hukum terhadap kapal asing yang sedang melakukan pelayaran internasional melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I-A. Ia berpendapat bahwa kapal Sea Dragon berlayar dari Thailand menuju Filipina tanpa tujuan bongkar muat di Indonesia dan hanya melintasi jalur pelayaran internasional yang diakui berdasarkan ketentuan hukum laut internasional.

Dalam argumentasi kasasinya, Dominikus kepada Republikbersuara.com. Kamis (18/6/2026) pagi menegaskan bahwa ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 harus menjadi dasar penting dalam menilai legalitas tindakan penghentian, pemeriksaan, hingga penegakan hukum terhadap kapal asing di jalur ALKI.

Ia menilai pengadilan belum melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap sejumlah aspek krusial, seperti posisi koordinat kapal saat diamankan, status zona maritim, data GPS, Automatic Identification System (AIS), logbook pelayaran, hingga rencana pelayaran (voyage plan) yang dapat menentukan status hukum kapal dalam rezim pelayaran internasional.

Selain itu, Dominikus juga menyoroti prinsip flag state jurisdiction, yakni prinsip yang menempatkan kapal di bawah yurisdiksi negara benderanya. Dalam perkara ini, kapal diketahui berbendera Kiribati sehingga menurutnya perlu ada pengujian hukum yang lebih mendalam terkait dasar kewenangan Indonesia untuk melakukan penegakan hukum terhadap kapal tersebut.

HEBOH !!! Ucapan “PANTEK”Terlontar Saat Demo Mahasiswa, Wakasat Samapta Polresta Barelang AKP Mardalis Jadi Sorotan

Menurutnya, tindakan intersepsi terhadap kapal asing dalam jalur ALKI harus memenuhi prinsip necessity, proportionality, dan due regard sebagaimana dikenal dalam praktik hukum laut internasional. Ia berpendapat aspek-aspek tersebut belum dianalisis secara memadai dalam pertimbangan putusan sebelumnya.

Dominikus juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran administratif, seperti tidak dipasangnya bendera kapal saat berlayar, tidak secara otomatis menghilangkan status kapal sebagai subjek pelayaran internasional karena identitas kapal masih dapat diverifikasi melalui dokumen registrasi dan sistem navigasi elektronik.

Atas dasar itu, pihaknya menilai terdapat kekurangan dalam pengujian aspek yurisdiksi maritim dan hukum laut internasional yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Karena itu, mereka meminta Mahkamah Agung RI untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aspek hukum nasional maupun internasional yang berkaitan dengan penanganan perkara Sea Dragon.

Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga menyentuh perdebatan mengenai batas kewenangan negara pantai dalam menegakkan hukum terhadap kapal asing yang melintas di jalur pelayaran internasional yang berada di wilayah perairan Indonesia.

(jim)

Nyanyian “RAYAP BESI” Bergaung dari Ruang Pemeriksaan, Pelaku Pencurian Hydrant Ocarina Unjuk Bakat Bernyanyi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement