Repulikbersuara.com. Batam – Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, disebut kena damprat menerima sanksi teguran tertulis dari Partai Gerindra terkait pelanggaran lalu lintas saat mengendarai sepeda motor jenis Harley-Davidson.
Informasi tersebut beredar luas melalui pesan berantai di media sosial dan grup percakapan WhatsApp pada Kamis (15/5/2026). Dalam narasi yang beredar, Iman disebut mengendarai motor gede tanpa menggunakan helm serta diduga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan tersebut.
Tak hanya menyoroti dugaan pelanggaran lalu lintas, pesan itu juga menyeret persoalan internal partai. Iman disebut diduga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra karena dinilai tidak menjaga nama baik dan kehormatan partai.
Narasi yang beredar menyebut dugaan pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat 2 dan 3 AD/ART Partai Gerindra terkait kewajiban kader menjaga citra organisasi serta memegang teguh seluruh aturan partai. Selain itu, nama Iman juga dikaitkan dengan Pasal 67 ayat 5 mengenai sumpah kader Partai Gerindra.
Sejumlah kader dan simpatisan Partai Gerindra turut menyoroti isu tersebut. Mereka mempertanyakan sikap kader partai yang dinilai seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan hukum maupun etika organisasi.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Iman Sutiawan maupun pengurus Partai Gerindra Kepulauan Riau terkait kabar teguran tertulis tersebut.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di media sosial dan grup percakapan internal itu.
(Tim Redaksi)


Komentar