Republikbersuara.com, Tanjungpinang – Sebanyak 34 perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau masuk dalam daftar permintaan donasi beras untuk rangkaian Bulan Bhakti Karang Taruna 2026. Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Misni yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah beserta jajaran.
Surat tersebut menetapkan 21 September 2026 sebagai batas waktu pengumpulan beras. Namun, perhatian publik bukan hanya tertuju pada banyaknya OPD yang dilibatkan, melainkan juga pada lokasi pengumpulan beras yang diarahkan ke UPT Pengelolaan dan Pemeliharaan Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri, Kompleks Masjid Raya Nur Ilahi, Dompak.
BERIKUT SURAT PENAMPAKAN DAFTAR 34 OPD


Dokumen itu membuka pertanyaan mengenai mekanisme pengumpulan donasi. Sebab, kegiatan yang membawa nama Karang Taruna tersebut melibatkan struktur birokrasi Pemprov Kepri, sementara titik pengumpulan berada di lingkungan unit kerja Dinas PUPR.
Surat bernomor B/800.1.12.4/1181/BKDKORPRI-SET/2026, tertanggal 17 September 2026, ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Kepri Misni. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau.
Dalam surat, kepala perangkat daerah beserta jajaran diimbau berpartisipasi dalam donasi beras sebagai bagian dari rangkaian Bulan Bhakti Karang Taruna 2026.
Yang menjadi sorotan adalah alur pengumpulan bantuan tersebut.
Beras dari berbagai OPD diarahkan untuk dikumpulkan melalui UPT di lingkungan Dinas PUPR Kepri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang menjadi koordinator teknis, siapa yang melakukan pendataan, serta bagaimana beras yang terkumpul selanjutnya disalurkan.
Informasi yang beredar juga menyebut adanya pengurus Karang Taruna Kepri yang memiliki posisi struktural di lingkungan Dinas PUPR Kepri. Informasi mengenai hubungan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
Yang jelas, keterlibatan puluhan OPD dalam sebuah kegiatan pengumpulan bantuan sosial menggunakan surat resmi pemerintah daerah membutuhkan mekanisme yang terang.
Publik berhak mengetahui berapa jumlah OPD yang benar-benar berpartisipasi, berapa total beras yang terkumpul, siapa penanggung jawab pengumpulan, bagaimana pencatatannya, serta kepada siapa bantuan tersebut akhirnya disalurkan.
Transparansi menjadi penting karena donasi tersebut melibatkan aparatur dan perangkat daerah Pemprov Kepri. Penjelasan terbuka diperlukan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai tujuan sosial yang tercantum dalam surat.
Dengan batas waktu pengumpulan pada 21 September 2026, perhatian kini tertuju pada Pemprov Kepri dan Karang Taruna Kepri.
Berapa ton beras yang akhirnya terkumpul dari puluhan OPD? Siapa pengelola bantuan tersebut? Dan ke mana seluruh beras itu akan disalurkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunggu penjelasan resmi.
(Tim Redaksi)


































Komentar