Republikbersuara.com, Batam – Kasus perkara PLN yang menyeret Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, memasuki babak baru. Di tengah pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri, muncul informasi bahwa Silvester disebut menjalani penahanan selama 14 hari untuk kepentingan pemeriksaan.
Tak hanya itu, informasi yang diperoleh Republikbersuara.com menyebut pemeriksaan Paminal Mabes Polri disebut telah menemukan fakta baru. Pihak subkontraktor (subcon) yang berkaitan dengan proyek PLN juga dikabarkan telah dipanggil dan diperiksa. Perkembangan tersebut membuat penanganan perkara ini semakin menjadi perhatian karena pemeriksaan disebut mulai menelusuri pihak-pihak di luar lingkaran internal kepolisian.
Namun, ketika Republikbersuara.com berupaya melakukan konfirmasi langsung terkait perkembangan tersebut pada Rabu (7/10/2026) siang, Kabid Propam Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa justru tidak memberikan penjelasan mengenai status pemeriksaan maupun informasi penahanan tersebut.
Sebelumnya, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri menemukan fakta baru dalam perkara tersebut.
“Divisi Propam Mabes Polri menemukan ada fakta baru dan subcon juga telah diperiksa,” ujar sumber kepada Republikbersuara.com, Rabu (7/10/2026).
Sumber tersebut juga menyebut adanya percakapan yang diduga menjadi bagian dari materi pemeriksaan. Informasi mengenai percakapan itu disebut ikut ditelusuri dalam rangkaian pemeriksaan Paminal Mabes Polri.
Jika informasi mengenai penahanan selama 14 hari tersebut nantinya dikonfirmasi secara resmi, perkembangan ini menjadi titik penting dalam perkara yang sebelumnya telah memunculkan sejumlah pertanyaan terkait proses pemeriksaan internal.
Kini sorotan mengarah pada dua hal, apa fakta baru yang ditemukan Paminal Mabes Polri dan apa kaitannya dengan pemeriksaan pihak subcon dalam perkara PLN tersebut.
Republikbersuara.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai status pemeriksaan Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora serta dasar dan mekanisme penahanan yang disebut berlangsung selama 14 hari.
(Tim Redaksi)







Komentar