Republikbersuara.com, Batam – Kasus perkara PLN di lingkungan Polda Kepulauan Riau memasuki fase yang semakin panas. Fakta baru disebut muncul dalam pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri, sementara pihak subkontraktor (subcon) yang berkaitan dengan proyek bernilai fantastis tersebut disebut telah ikut diperiksa.
Perkembangan ini menambah panjang daftar pertanyaan di balik perkara yang menyeret ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora. Informasi yang diperoleh Republikbersuara.com menyebut, pemeriksaan Paminal Mabes Polri kini tidak hanya berhenti pada lingkaran internal, tetapi juga menelusuri pihak yang disebut berkaitan dengan proyek.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, terdapat fakta baru yang ditemukan dalam proses pemeriksaan. Bahkan, pihak subcon disebut telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
“Divisi Propam Mabes Polri menemukan ada fakta baru dan subcon juga telah diperiksa,” ujar sumber kepada Republikbersuara.com, Rabu (7/10/2026).
Yang membuat perkara ini semakin menjadi sorotan, sumber juga menyebut adanya percakapan yang diduga menjadi bagian dari materi pemeriksaan. Percakapan tersebut disebut kini menjadi salah satu informasi yang ikut ditelusuri dalam proses pemeriksaan Paminal Mabes Polri.
Namun demikian, Republikbersuara.com belum memperoleh dokumen pemeriksaan yang memuat secara utuh isi percakapan tersebut maupun konfirmasi resmi mengenai keterkaitannya dengan perkara PLN. Karena itu, informasi tersebut masih ditempatkan sebagai keterangan sumber dan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Dirreskrimsus Disebut Ditahan 14 Hari
Di tengah mencuatnya informasi mengenai fakta baru dan pemeriksaan terhadap subcon, perkembangan lain yang tak kalah mengejutkan turut muncul.
Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora disebut tengah menjalani penahanan selama 14 hari oleh Paminal Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan.
Jika informasi tersebut dikonfirmasi secara resmi, langkah tersebut menjadi perkembangan penting dalam rangkaian pemeriksaan yang tengah berlangsung. Sebab, perkara ini kini tidak lagi sekadar menjadi isu pemeriksaan internal, tetapi telah berkembang dengan munculnya informasi mengenai pemeriksaan pihak eksternal yang disebut berkaitan dengan proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, Republikbersuara.com masih menunggu penjelasan resmi Mabes Polri maupun Polda Kepri mengenai status pemeriksaan, dasar penahanan, materi yang diperiksa, serta posisi pihak subcon dalam perkara tersebut.
Publik kini menanti satu hal, fakta apa yang sebenarnya ditemukan Paminal Mabes Polri hingga pemeriksaan perkara PLN ini memasuki babak baru.
(Tim Redaksi)







Komentar