Advertisement
Kepri Kriminal
Beranda / Kriminal / Rp11,9 Miliar Proyek Air Mancur Tasek Gemilang Dibongkar Kejati Kepri, 20 Saksi dan 2 Ahli Diperiksa

Rp11,9 Miliar Proyek Air Mancur Tasek Gemilang Dibongkar Kejati Kepri, 20 Saksi dan 2 Ahli Diperiksa

Republikbersuara.com, Tanjungpinang – Proyek pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Kabupaten Bintan tahun anggaran 2018 kembali mencuat. Setelah bertahun-tahun berlalu, proyek yang menelan nilai kontrak Rp11,913 miliar itu kini resmi masuk ke tahap penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

Tak sekadar berhenti pada penyelidikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri kini mulai membongkar perkara tersebut melalui serangkaian penyidikan. Kejati Kepri menyatakan terdapat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) serta fakta-fakta yang menjadi materi penyidikan.

Langkah hukum itu dituangkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026. Proyek tersebut diketahui menggunakan sumber dana APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018.

Angka Rp11,913 miliar kini menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan. Uang yang bersumber dari anggaran daerah itu digunakan untuk pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang, namun Kejati Kepri kini tengah menelusuri dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Penyidikan pun tidak berjalan dengan tangan kosong. Kejati Kepri mengungkap 20 orang saksi dan dua orang ahli telah diperiksa. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai fakta, mencari alat bukti, dan membangun konstruksi perkara secara utuh.

Fakta Baru Paminal Mabes Polri Periksa Dirreskrimsus Polda Kepri, Silvester Simamora

Yang menarik, penyidik belum berhenti pada pemeriksaan saksi dan ahli. Kejati Kepri memastikan masih akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana sekaligus menemukan tersangka.

Artinya, siapa pihak yang nantinya harus bertanggung jawab secara pidana masih menjadi bagian yang sedang dikejar penyidik.

Perkara ini sekaligus membuka kembali pertanyaan besar mengenai pelaksanaan proyek pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang yang menggunakan anggaran daerah pada 2018. Setelah delapan tahun berlalu, proyek senilai hampir Rp12 miliar tersebut kini masuk dalam radar penyidikan tindak pidana khusus Kejati Kepri.

Kejati Kepri menegaskan seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan. Belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara ini.

Kejaksaan juga menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.

Dirreskrimsus Polda Kepri Dikabarkan Dipatsus Paminal Mabes Polri, Republikbersuara.com Telusuri Informasinya

Namun satu hal sudah jelas: perkara Air Mancur Tasek Gemilang tidak lagi berhenti di meja penyelidikan. Kasus proyek Rp11,9 miliar itu kini resmi masuk babak penyidikan.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement