Republikbersuara.com, Batam – Kasus bentrokan berdarah di Jembatan III Barelang, Pulau Setokok, kembali mengguncang proses penyidikan. Polresta Barelang menetapkan MG sebagai tersangka baru, membuat jumlah tersangka dalam perkara bentrokan 14 September 2026 kini menembus enam orang. Polisi bahkan menegaskan penyidikan masih berjalan dan penambahan tersangka masih terbuka jika alat bukti mencukupi.
Penetapan Maju Ginting menjadi perkembangan terbaru setelah bentrokan tersebut menewaskan dua orang dan melukai sejumlah lainnya dan memegang senjata api jenis FN. Sebelumnya, polisi menetapkan RS, P dan SH sebagai tersangka, kemudian menambah R dan Z dalam perkara yang berkaitan dengan senjata tajam. Kini, Maju Ginting masuk dalam daftar tersangka keenam yang ditetapkan dalam rangkaian penyidikan kasus Setokok dan polisi menelusuri siapa pemberi senjata api jenis FN tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono membenarkan penambahan tersebut pada Rabu (30/9). “Iya, ada penambahan satu tersangka lagi,” kata Anggoro saat dikonfirmasi.
Perkembangan ini membuat perkara Setokok semakin melebar. Polisi sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 23 saksi untuk mengurai rangkaian kejadian sekaligus menelusuri peran masing-masing pihak. Penyidik juga masih mendalami sejumlah aspek perkara, termasuk persoalan lahan yang berkaitan dengan konflik sebelum bentrokan pecah.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo sebelumnya telah memberi sinyal bahwa daftar tersangka belum tentu berhenti. Menurutnya, penyidik masih mencukupi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum terhadap pihak lain.
“Kami mohon waktu, kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam lagi. Kami akan mencukupi alat bukti-alat bukti yang ada. Apabila bukti tercukupi dan terpenuhi, kami akan menambah tersangka kembali,” tegas Agung.
Dengan penetapan Maju Ginting, perhatian kini tertuju pada sejauh mana penyidik mampu mengurai seluruh rangkaian bentrokan yang terjadi pada 14 September tersebut. Enam tersangka telah ditetapkan, 23 saksi diperiksa, dua orang meninggal dunia, sementara penyidikan masih terus bergerak.
Di tengah perkembangan tersebut, tokoh masyarakat Indonesia Timur di Batam, Moody Arnold Timisela, mengapresiasi langkah hukum Polresta Barelang dan Polda Kepri. Ia berharap seluruh proses dilakukan secara transparan hingga perkara tersebut tuntas.
“Selaku tokoh masyarakat Indonesia Timur, kami mengapresiasi langkah Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang. Kami berharap kasus ini diusut sampai tuntas dan proses hukumnya berjalan transparan,” ujar Moody.
Moody juga mengajak masyarakat Indonesia Timur di Batam, khususnya warga NTT dan Maluku, menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum terverifikasi.
“Mari kita sama-sama menjaga Batam tetap kondusif dan percayakan proses hukum berjalan secara transparan,” katanya.
(Tim Redaksi)








































Komentar