Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Dibacok Pakai Parang di Pasar Tos 3000, Perempuan Dilarikan ke Rumah Sakit, Polisi Tangkap Dedy Arman

Dibacok Pakai Parang di Pasar Tos 3000, Perempuan Dilarikan ke Rumah Sakit, Polisi Tangkap Dedy Arman

Republikbersuara.com, Batam – Keributan di kawasan Pasar Tos 3000, Lubuk Baja, Batam, berujung dugaan pembacokan. Seorang perempuan, Uun Nofri Artin Inggsih mengalami luka akibat sabetan senjata tajam pada bagian kepala sebelah kiri dalam insiden yang terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Cindo kepada Republikbersuara.com, Selasa (29/9/202) mengatakan, peristiwa itu bermula dari gesekan antara adik korban dan adik terduga pelaku. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran. Saat korban disebut menghampiri untuk melerai, seorang pria yang kemudian diketahui bernama Dedy Arman diduga datang dan melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang.

Korban selanjutnya dibawa oleh saksi Afri Yunaldi ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan untuk mendapatkan penanganan medis.

Polsek Lubuk Baja bergerak setelah menerima laporan melalui layanan darurat 110. Personel piket patroli Batara Biru Baja bersama piket Reskrim mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Polisi kemudian mendapatkan informasi dari petugas keamanan mengenai keberadaan Dedy Arman. Terduga pelaku ditemukan sedang berjualan dan memotong ikan.

Polri Perkuat Pengawalan Aksi, Disinformasi Digital Jadi Perhatian

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut Dedy Arman mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam berupa parang. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang dengan gagang yang dililit karet gelang berwarna merah.

Atas perkara tersebut, penyidik mempersangkakan Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan sebagaimana konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/144/IX/2026/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri, tertanggal 27 September 2026.

(jim)

Terekam Berdua dengan Perempuan di Batam, Suami Ketua Gerindra Tanjungpinang YS Jadi Sorotan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement