Republikbersuara.com, Batam – Laporan dugaan pengrusakan mobil dalam insiden di Pulau Setokok, Batam, kini memasuki babak baru. Perkara yang sempat dipertanyakan Tim Advokasi Setokok karena belum menetapkan tersangka akhirnya tidak dilanjutkan setelah pemilik mobil menerima ganti rugi dan menyatakan meminta perkara dihentikan.
Kasus tersebut bermula dari perselisihan antara kelompok pelapor dengan sejumlah warga di kawasan Jalan Punggur Cafe, Desa Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, pada 10 September 2026. Sebuah Honda Brio RS CVT 2016 yang disebut sebagai mobil rental dilaporkan mengalami kerusakan setelah ditinggalkan di lokasi.
Laporan kemudian dibuat Agustinus Ano P. Dopong. Dalam perkembangan awal perkara, Tim Advokasi Setokok mempertanyakan mengapa laporan yang telah berjalan lebih dari satu bulan belum menghasilkan penetapan tersangka. Mereka mendesak kepolisian membuka perkembangan penanganan perkara dan memastikan proses hukum berjalan profesional serta tidak berpihak.
“Kami mempertanyakan, kasus pengrusakan mobil ini sampai saat ini tidak satu pun tersangka. Kami berharap polisi profesional, tidak berpihak, dan ini akan terus kami pertanyakan,” ujar Kornelius dari Tim Advokasi Setokok kepada wartawan di Batam Centre, Senin (28/9/2026).
Namun, perkembangan terbaru disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo. Saat dikonfirmasi Republikbersuara.com, Senin (29/9/2026) malam, Agung menyebut perkara tersebut tidak dilanjutkan karena pemilik mobil telah menerima biaya ganti rugi atas kerusakan kendaraan dan meminta agar perkara tidak diteruskan.
“Sudah mau digantikan kerusakannya dan korban (pemilik mobil) meminta perkara untuk tidak dilanjutkan dengan membuat surat pernyataan,” kata Agung
Dengan adanya permintaan dari pemilik kendaraan tersebut, laporan dugaan pengrusakan mobil itu tidak berlanjut ke proses hukum berikutnya.
Meski demikian, perkara ini sebelumnya sempat menjadi bagian dari sorotan Tim Advokasi Setokok yang mempertanyakan penanganan insiden 10 September. Kini, alasan penghentian penanganan perkara telah disampaikan kepolisian, yakni adanya penyelesaian ganti rugi serta surat pernyataan dari pemilik kendaraan.
(Tim Redaksi)






































Komentar