Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Dugaan Cabul Anak di Lubuk Baja Terbongkar Lewat WhatsApp, Polisi Bongkar Motif Aboy!

Dugaan Cabul Anak di Lubuk Baja Terbongkar Lewat WhatsApp, Polisi Bongkar Motif Aboy!

Republikbersuara.com, Batam – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di kawasan Lubuk Baja, Batam, mulai memasuki tahap pendalaman polisi. Laporan yang masuk ke Polresta Barelang pada 25 September 2026 itu mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang disebut terjadi di sebuah kos-kosan di depan New Hotel, Lubuk Baja, sekitar Juli 2025.

Perkara tersebut mencuat setelah informasi mengenai kondisi korban terbongkar melalui percakapan WhatsApp. Polisi kini telah memeriksa tiga saksi, termasuk orang tua korban, untuk mengurai kronologi dan dugaan peristiwa yang dilaporkan terjadi lebih dari setahun sebelum laporan dibuat.

Kanit VI PPA Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Hudan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Sudah tiga saksi termasuk orang tua korban,” ujar Hudan kepada Republikbersuara.com, Minggu (27/9/2026).

Hudan juga menyampaikan dugaan motif yang sedang didalami penyidik. Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan percakapan korban dengan pacarnya yang kemudian diketahui oleh terlapor.

“Karena korban ketahuan chat tidak senonoh dengan pacarnya sehingga timbul hasrat dari pelaku,” kata Hudan.

Warga Pongkar Melawan, Lahan PT Arga Alam Dipersoalkan: Kades Akui Tak Tahu Izin, Klaim Pembebasan 80 Persen Dipertanyakan

Namun, dugaan motif tersebut masih merupakan bagian dari keterangan dalam proses penyidikan. Polisi masih harus menguji seluruh keterangan, bukti dan kronologi untuk menentukan konstruksi perkara serta pertanggungjawaban hukum pihak yang dilaporkan.

Berdasarkan STTPL Polresta Barelang, pelapor mengetahui informasi mengenai dugaan kejadian tersebut pada 22 September 2026. Informasi itu diperoleh setelah pelapor menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang disebut sebagai teman korban.

Dalam laporan tersebut, pelapor dan terlapor disebut telah berpisah sejak korban berusia sekitar dua tahun. Korban kemudian tinggal di Batam bersama keluarga sebelum berada di kos-kosan kawasan Lubuk Baja.

Kronologi dalam laporan juga memuat dugaan bahwa korban diminta memenuhi keinginan terlapor sebelum dipulangkan. Korban kemudian disebut mengalami dugaan pemaksaan.

Peristiwa yang dilaporkan disebut berlangsung hingga sekitar Juli 2025. Setelah korban dipulangkan ke Sukabumi, kondisi korban disebut membutuhkan penanganan medis dan kemudian dibawa ke rumah sakit.

Ngaji Kebangsaan di Polda Kepri, Kapolri Sorot Persatuan: Ulama-Umara Harus Jadi Penyangga NKRI

Kini, penyidik PPA Satreskrim Polresta Barelang masih mendalami laporan tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi menjadi bagian penting untuk mengurai apa yang sebenarnya terjadi dan memastikan perkara tersebut ditangani berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement