Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / LAPORAN DUGAAN PERSETUBUHAN Anak MASUK UNIT 6 PPA Polresta Barelang, Ibu Korban Bongkar Dugaan Kekerasan di Kos-Kosan Batam

LAPORAN DUGAAN PERSETUBUHAN Anak MASUK UNIT 6 PPA Polresta Barelang, Ibu Korban Bongkar Dugaan Kekerasan di Kos-Kosan Batam

Republikbersuara.com, Batam – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak mencuat di Kota Batam. Seorang ibu melaporkan dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di sebuah kos-kosan di kawasan Lubuk Baja, Batam, ke Polresta Barelang pada 25 September 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Polresta Barelang. Dalam dokumen itu disebutkan, peristiwa terjadi sekitar Juli 2025 di kawasan kos-kosan yang berada di depan New Hotel, Lubuk Baja, Batam.

Yang membuat laporan ini menjadi sorotan, dokumen kepolisian memuat dugaan bahwa korban mengalami tindakan pemaksaan yang disertai ancaman serta iming-iming akan dipulangkan kepada keluarganya.

Berawal dari Pesan WhatsApp

Dari Pesan WhatsApp ke STTPL Polresta Barelang: Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Kos Lubuk Baja Terungkap

Berdasarkan uraian dalam laporan, informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut diketahui pelapor pada 22 September 2026 setelah menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang disebut sebagai teman korban.

Dalam komunikasi tersebut, pelapor mendapat informasi mengenai kondisi korban dan dugaan perlakuan yang dialaminya selama berada di Batam.

Dokumen laporan juga menyebut pelapor dan terlapor telah berpisah sejak korban masih berusia sekitar dua tahun. Korban kemudian disebut tinggal di Batam bersama keluarga, sebelum akhirnya berada di kos-kosan di kawasan Lubuk Baja.

Dalam kronologi yang dituangkan pada STTPL, terlapor diduga mengatakan kepada korban bahwa korban harus memenuhi keinginannya terlebih dahulu sebelum akan dipulangkan. Korban disebut kemudian mengalami dugaan pemaksaan.

Laporan tersebut juga menyebut dugaan perbuatan berlangsung hingga sekitar Juli 2025. Setelah korban dipulangkan ke Sukabumi, kondisi korban disebut kemudian membutuhkan penanganan medis dan dibawa berobat ke rumah sakit.

HEBOH! Dugaan Ayah Kandung Cabuli Anak Terbongkar, KOMANDO Bergerak, Aboy Diamankan Hitungan Jam

Unit 6 PPA Satreskim Sudah Menerima Laporan

Laporan dugaan tindak pidana tersebut tercatat di Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau. Dokumen yang diterima pelapor diterbitkan pada 25 September 2026 dan ditandatangani pihak kepolisian sebagai tanda bahwa laporan telah diterima.

Dalam dokumen, perkara disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perlindungan anak dan KUHP yang dicantumkan dalam laporan.

Dengan masuknya laporan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan penyidik kepolisian untuk mendalami kronologi, memeriksa pihak-pihak terkait, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan fakta hukum dari dugaan yang dilaporkan.

Republikbersuara.com akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut.

Bukan Sekadar Seremoni HUT TNI ke-81, Dandim 0317/TBK Sambangi PEPABRI hingga Peduli Prajurit Sakit

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement