Republikbersuara.com, Batam – Dugaan penipuan bermodus proyek fiktif menyeret Direktur PT Mitra Batam Kreatif, Muhtarom, ke ranah hukum. Ia dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja setelah seorang pengusaha Batam, Alfian, mengaku mengalami kerugian hingga hampir Rp1 miliar.
Perkara yang dilaporkan pada 8 Juli 2026 itu kini disebut telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik Polsek Lubuk Baja juga telah menetapkan Muhtarom sebagai tersangka. Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan yang disebut-sebut dikerjakan PT Aspal Baladewa Perkasa.
Kuasa hukum korban, Natalis N Zega, mengungkapkan dugaan perkara bermula ketika Alfian bertemu Muhtarom di kawasan Nusa. Saat itu, Muhtarom disebut mengaku baru memenangkan tender proyek pembangunan jalan dan membutuhkan dana sebagai modal pengerjaan proyek.
Karena telah saling mengenal selama sekitar satu hingga dua tahun, Alfian akhirnya bersedia membantu. Bahkan, menurut Natalis, dana yang diserahkan bukan berasal dari uang pribadi korban, melainkan hasil menggadaikan sertifikat rumah ke bank.
“Uang ini bukan uang pribadi klien saya, tapi uang hasil gadai rumah di bank. Terlapor berjanji akan mengembalikan dalam waktu dua minggu beserta bunga bank,” ujar Natalis.
Namun, janji pengembalian tersebut tak kunjung terealisasi. Berbulan-bulan ditagih, uang yang diberikan korban disebut belum juga dikembalikan.
Cek Diberikan, Dua Kali Ditolak Bank
Ketika korban menagih kepastian pembayaran, Muhtarom disebut memberikan cek sebagai jaminan. Namun saat dicairkan, cek tersebut justru ditolak pihak bank.
Natalis menyebut kliennya telah dua kali mencoba mencairkan cek tersebut. Hasilnya sama, transaksi tidak dapat dilakukan karena dana dalam rekening tidak mencukupi.
“Klien saya sudah dua kali mencoba mencairkan cek tersebut ke bank, tapi ditolak. Ada surat penolakan resmi dari bank yang menyatakan dana tidak cukup,” kata Natalis.
Sebelum membawa perkara tersebut ke jalur hukum, korban disebut telah berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan. Bahkan Polsek Lubuk Baja disebut telah memfasilitasi proses mediasi.
Namun menurut Natalis, Muhtarom tidak hadir dalam mediasi tersebut. Pihak yang datang disebut hanya istrinya yang mengaku tidak mengetahui persoalan utang tersebut.
Sempat Mangkir, Penyidik Disebut Keluarkan Pemanggilan Paksa
Natalis mengatakan proses hukum terus berjalan setelah laporan dibuat pada 8 Juli 2026. Ia menyebut Muhtarom sempat tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga polisi kemudian mengeluarkan surat perintah pemanggilan paksa.
Kuasa hukum korban mengapresiasi langkah penyidik Polsek Lubuk Baja yang menangani perkara tersebut dan menetapkan Muhtarom sebagai tersangka.
Natalis juga meminta penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka. Permintaan tersebut disampaikan karena pihaknya mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan perkara lain yang melibatkan Muhtarom.
“Kami mengapresiasi Polsek Lubuk Baja yang sudah profesional dan menetapkan tersangka. Kami meminta agar segera dilakukan penahanan karena kami duga pelaku sering melakukan hal serupa,” ujar Natalis.
Dalam laporan polisi, kerugian materiil yang dicantumkan sebesar Rp600 juta. Namun, menurut kuasa hukum korban, jika dihitung dengan bunga bank, biaya serta kerugian lain yang timbul selama berbulan-bulan, nilai kerugian disebut mendekati Rp1 miliar.
Natalis juga menyebut masih terdapat tiga cek lain yang diberikan Muhtarom kepada kliennya dan hingga kini belum dilaporkan.
Lebih jauh, pihak korban mengaku memperoleh informasi mengenai adanya laporan polisi lain yang disebut berkaitan dengan Muhtarom di Polda Kepri dan Polresta Barelang.
“Kami juga mendapat informasi bahwa Muhtarom memiliki laporan polisi lain di Polda Kepri dan Polresta Barelang dengan modus yang sama. Proyek PT Aspal Baladewa Perkasa ini kami duga fiktif,” katanya.
Pihak korban menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh penyelesaian.
“Berani berbuat harus berani tanggung risiko hukum. Kami tidak butuh janji, kami butuh penyelesaian. Kami akan pastikan pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan tidak ada korban lagi,” tutup Natalis.
(jim)




































Komentar