Republikbersuara.com, Karimun – Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Doli Boniara membenarkan adanya penangkapan dua warga Kabupaten Karimun oleh Aparat Maritim Malaysia dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM).
Menurut Doli, pihaknya masih menelusuri apakah kedua warga tersebut merupakan nelayan yang tanpa sengaja memasuki perairan Malaysia atau justru terlibat dalam aktivitas ilegal.
“Memang benar ada penangkapan. Saat ini sedang dicek apakah mereka benar nelayan atau penyelundup,” ujarnya, dikutip CNNIndonesia.com, Senin (15/9/2025).
Dari informasi yang diperolehnya, penangkapan terjadi pada 12 September 2025 di perairan Tanjung Piaai, Malaysia. Dua warga Karimun itu ditangkap saat memasuki wilayah Malaysia menggunakan speedboat tanpa nomor registrasi. Perahu tersebut diketahui berangkat dari perbatasan Indonesia di Kabupaten Karimun menuju perairan Malaysia.
Doli menambahkan, pihaknya kini berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia untuk mendalami kasus tersebut.
“Belum jelas kegiatan ilegal apa yang dilakukan sehingga mereka ditangkap,” katanya.
Ia menegaskan, BP2D terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah perbatasan agar memahami batas negara, mengingat kasus serupa kerap terjadi.
“Sudah sering kami ingatkan. Namun tetap saja ada warga kita yang ditangkap di Malaysia,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri, Distrawandi, memastikan bahwa dua warga Karimun yang ditangkap bukan berprofesi sebagai nelayan.
“Dari penelusuran kami, keduanya hanya buruh harian lepas yang tinggal di Kecamatan Tebing dan Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun,” ungkapnya.
Meski begitu, Distrawandi mengaku belum mendapat informasi mengenai aktivitas apa yang dilakukan kedua warga tersebut saat ditangkap APPM.
“Saya tidak bisa berkomentar terkait kegiatan apa yang mereka lakukan,” katanya.
(Jim)
Komentar