Republikbersuara.com, Batam – Pengelolaan pajak hotel di Kota Batam kembali menyisakan tanda tanya. Di tengah pentingnya pajak daerah sebagai penopang pembangunan, kejelasan mengenai tunggakan, realisasi pelunasan, hingga efektivitas pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam menjadi perhatian.
Berdasarkan data yang diterima mencantumkan dugaan kekurangan pembayaran pajak dari dua objek pajak hotel dengan nilai gabungan mencapai Rp431.756.669. Kedua objek pajak itu dikaitkan dengan Golden View Hotel dan Aglow Hotel Harbor Bay Batam. Namun, angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi untuk memastikan dasar perhitungan dan status pembayarannya.
Dalam laporan itu, Golden View Hotel yang dikaitkan dengan PT Aneka Sarana Sentosa tercatat memiliki dugaan kekurangan pembayaran sebesar Rp218.690.890. Sementara Aglow Hotel Harbor Bay Batam, yang dikaitkan dengan PT Graha Gemilang Internasional, tercatat sebesar Rp213.065.779.
Angka tersebut bukan persoalan sepele. Publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah daerah memastikan setiap kewajiban pajak ditangani sesuai aturan, tanpa mengabaikan perlindungan hukum terhadap wajib pajak.
Tiga Wajib Pajak Disebut Lunas, Dua Masih Mengangsur
Dalam jawaban Bapenda Batam menyatakan tiga dari lima wajib pajak yang memiliki kekurangan pembayaran telah melunasi kewajibannya beserta sanksi administrasi. Adapun dua wajib pajak lainnya masih melakukan pembayaran secara angsuran.
Bapenda menyebut mekanisme angsuran tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Namun, persoalan yang masih membutuhkan penjelasan adalah berapa total uang yang sudah berhasil dipulihkan ke kas daerah, berapa sisa kewajiban yang belum dibayar, serta bagaimana pengawasan terhadap pembayaran angsuran tersebut.
Tanpa rincian yang memadai, masyarakat sulit menilai sejauh mana proses penagihan berjalan dan apakah seluruh kewajiban yang telah ditetapkan benar-benar diselesaikan.
Bapenda juga menyebut satu wajib pajak diperkirakan menyelesaikan angsuran pada Desember 2026. Sementara jadwal penyelesaian wajib pajak lainnya tercantum Februari 2026, tanggal yang telah berlalu. Ketidakjelasan ini perlu dikonfirmasi agar status pembayaran tidak menimbulkan tafsir berbeda.
Pengawasan Pajak Dipertanyakan
Dalam sistem self-assessment, wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang menjadi kewajibannya. Karena itu, pengawasan pemerintah daerah menjadi bagian penting untuk memastikan laporan tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bapenda menjelaskan bahwa kekurangan pembayaran dapat dipengaruhi sejumlah faktor, seperti kesalahan pencatatan, kurangnya pemahaman terhadap ketentuan perpajakan, atau omzet yang belum dilaporkan secara keseluruhan.
Meski demikian, penyebab kekurangan pembayaran pada setiap objek pajak harus merujuk pada hasil pemeriksaan dan dokumen ketetapan masing-masing. Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran yang disengaja tanpa bukti yang mendukung.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah bagaimana Bapenda mendeteksi kekurangan tersebut, sejauh mana pemeriksaan kepatuhan dilakukan, dan langkah apa yang ditempuh apabila wajib pajak tidak memenuhi jadwal pembayaran.
Sebab, pengawasan pajak tidak cukup hanya berhenti pada penerbitan ketetapan. Proses penagihan, pemantauan angsuran, dan pencatatan penerimaan juga perlu berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan
Konfirmasi kepada Golden View Hotel dan Aglow Hotel Harbor Bay Batam terkait data dugaan kekurangan pembayaran tersebut. Namun, hingga berita itu disusun, redaksi belum menerima jawaban dari kedua pihak.
Keterangan dari perusahaan tetap diperlukan untuk mengklarifikasi dasar perhitungan, status pembayaran, maupun kemungkinan adanya keberatan atau proses penyelesaian yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, Bapenda menyatakan kesediaannya memberikan penjelasan apabila dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Batam. Instansi tersebut juga menegaskan bahwa penyampaian informasi harus memperhatikan ketentuan kerahasiaan data wajib pajak.
Perlindungan data perpajakan memang harus dihormati. Namun, akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah juga tidak boleh diabaikan. Informasi mengenai mekanisme penagihan, perkembangan penerimaan, dan evaluasi pengawasan tetap penting untuk dijelaskan sepanjang sesuai ketentuan hukum.
Kini, publik menunggu kejelasan mengenai status pembayaran, realisasi penerimaan yang telah dipulihkan, serta langkah pengawasan Bapenda Batam terhadap kewajiban pajak yang belum diselesaikan.
Pajak daerah adalah hak publik yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Karena itu, kejelasan penagihan dan transparansi kinerja pengawasan menjadi hal penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pendapatan daerah tetap terjaga.
(jim)






Komentar